MLM Halal atau Haram?


Saat ini MLM marak berkembang di masyarakat. Ada Amway, CNI, Tianshi, Dxn, AhadNet, GoldQuest, dan sebagainya.

MLM bisa halal bisa haram. Tergantung produk yang dijual, cara penjualannya, dan apakah ada penipuan.

Terkadang ada Money Game yang berkedok MLM di mana orang harus membayar untuk produk yang nyaris tidak ada harganya. Ada juga produk kesehatan yang tidak jelas manfaat/kemanjurannya.


OK, kita coba bahas apa yang bisa membuat MLM jadi haram agar kita tidak terjerumus ke dalam dosa.

Produk Haram atau tidak?

Jika MLM menjual produk yang haram, maka jelas MLM haram. Kita dagang biasa buka toko juga haram jika yang dijual adalah barang haram. Oleh karena itu periksa barang yang akan anda jual.

Apakah Harganya Terlalu Berlebihan?

Kalau menjual harga barang 100% di atas HPP (Harga pokok pembelian) misalnya ongkos beli barang Rp 10.000 kemudian kita jual Rp 20.000 itu masih dibolehkan. Tapi jika berkali-kali lipat misalnya jadi Rp 200.000 maka jelas itu diharamkan.

Pernah saya menemukan satu produk odol dari MLM yang harganya Rp 23.000. Padahal waktu itu odol Pepsodent yang lumayan top saja harganya cuma Rp 2.100. Artinya harga produk MLM itu 11 kali lipat lebih mahal dari harga produk sejenis.

Celakanya lagi, biasanya orang-orang yang ikut MLM itu oleh uplinenya disuruh membeli produk MLM yang akan mereka jual. Akibatnya jika sebelumnya untuk beli sabun, odol, sampo, dsb mereka biasa mengeluarkan hanya sekitar Rp 50 ribu/bulan, begitu ikut MLM bisa mencapai Rp 500 ribu/bulan lebih. Ini adalah satu pemborosan dan pemborosan itu dalam Islam haram hukumnya:

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Terkadang para Upliners/Level atas sering mengindoktrinasi downliners-nya untuk membeli produk MLM tersebut. Alasannya, ”Kalau kamu tidak merasakan khasiatnya, bagaimana kamu bisa meyakinkan orang lain akan khasiatnya?”

Masuk akal memang. Namun jika bawahannya sampai menghabiskan Rp 500 ribu lebih/bulan, sementara penghasilannya hanya sekitar UMR atau Rp 1 juta/bulan sehingga anak dan istrinya nafkahnya jadi terabaikan, maka atasan itu telah zalim menipu dan berdosa.

Apakah Produknya Bermanfaat?

Ada juga MLM yang menjual produk kesehatan dan tiba-tiba para anggotanya jadi bertingkah seolah-olah sebagai Dokter yang profesional.

Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab. (HR. Ibnu Majah)

Jika produk kesehatan yang dijual itu sebenarnya tidak bermanfaat/berkhasiat, dan orang percaya serta akhirnya meninggal karena tidak mendapat obat yang tepat, maka orang itu bertanggung-jawab.

Saya tidak habis pikir bagaimana kalung batu dan sebagainya bisa menyembuhkan. Tidak ada logikanya. Itu kan tidak lebih baik daripada batunya Ponari.

Padahal Nabi Muhammad SAW telah menjelaskan cara-cara pengobatan seperti dengan Bekam, Madu, Habbatus Saudah (Jinten Hitam), dan sebagainya.

Dari Abu Hurairoh ra, “Rasululloh SAW bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keIslaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Jadi tinggalkan produk-produk yang tidak bermanfaat.

Memang di brosur MLM mungkin dijelaskan obat ini bisa menyembuhkan kanker, jantung, dsb disertai dengan testimoni orang-orang yang ”disembuhkan”. Tapi kalau itu dari produsen MLM, tentu kurang obyektif. Namanya orang jualan ya pasti dia akan bilang produknya bagus.

Oleh karena itu sebelum anda menjual produk MLM, coba rasakan sendiri apakah khasiatnya benar begitu?

”Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” [Al Israa’:36]

Mengganggu Pekerjaan dan Mengganggu Orang Lain

Umumnya MLM mengajarkan orang agar Cinta Dunia sehingga mereka jadi gigih dalam melakukan penjualan MLM. Ingin jadi jutawan? Ingin punya rumah mewah dan kapal pesiar? Begitu iming-imingnya. Sehingga akhirnya mereka jadi sangat cinta dunia dan materialistis. Ini bertentangan dengan ajaran Nabi Muhammad SAW:

Rasulullah SAW bersabda: “Nyaris orang-orang kafir menyerbu dan membinasakan kalian seperti menyerbu makanan di atas piring. Berkata seseorang: Apakah karena sedikitnya kami waktu itu? Beliau bersabda: Bahkan kalian pada waktu itu banyak sekali, akan tetapi kamu seperti buih di atas air. Dan Allah mencabut rasa takut musuh-musuhmu terhadap kalian serta menjangkitkan di dalam hatimu penyakit Wahn. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah Wahn itu? Beliau bersabda: Mencintai dunia dan takut mati”. (Riwayat Abu Dawud no. 4297. Ahmad V/278. Abu Na’im dalam Al-Hilyah)

Tak jarang karena terlalu sibuk dengan MLM, bahkan ada orang yang dipecat dari pekerjaannya dan menganggur. Sedangkan ternyata hasil yang dia dapat dari MLM tidak seberapa.

Ada juga orang yang di milis-milis mengganggu orang lain dengan spam dan memakai calendar untuk menyebarkan dagangan MLM-nya.

Kalau sudah penyakit Cinta Dunia dan mengganggu kenyamanan orang, maka orang yang melakukan MLM itu sudah berdosa.

Nah kira-kira ketika anda melakukan penjualan MLM apakah anda sudah bersih dengan hal-hal negatif di atas?

Tidak Ada Penipuan

Ada satu produk MLM, Goldquest, yang menjual koin emas dengan harga 3 kali lipat dari harga pasar. Itu pun ternyata untuk mendapat emas tersebut para anggota MLM harus dapat kaki kiri dan kaki kanan dulu baru bisa.

Iming-imingnya adalah, karena dicetak terbatas, maka nanti harganya akan naik karena langka.

Padahal yang namanya barang langka dan mahal itu bukan karena dicetak sedikit. Tapi karena barang antik yang bernilai sejarah dan sekarang jumlahnya langka, maka jadi mahal. Bukan produk masa kini yang tidak ada nilai sejarahnya atau keantikannya.

Terakhir dari berbagai berita disebut Goldquest sudah difatwa haram dan pengurusnya ada yang ditangkap polisi:

==

http://swaramuslim.net/more.php?id=A890_0_1_0_M

Logam Mulia GoldQuest Pencetus Sengketa

Penolakan itu diperkuat dengan argumen fatwa yang sempat diterbitkan Pengurus Wilayah NU Jawa Timur, November tahun lalu. Bisnis GoldQuest sudah diputuskan haram (lihat: Akibat Koin Berwajah Kiai)

http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=132191

Polda Tangkap Empat Pejabat GoldQuest

Bisnis yang dijalankan GoldQuest dengan menjual investasi berupa koin bergambar. Koin Goldquest ini bergambar macam-macam. Ada Kabah, Yesus, atau Paus Johannes Paulus. Koin itu beratnya sekitar 31 gram berharga US$800 sampai US$1.000.

Di luar negeri, bisnis GoldQuest sudah disebut-sebut sebagai praktik penipuan. Australia, Uni Emirat Arab, Filipina, Malaysia, dan Sri Lanka sudah menyatakan GoldQuest melakukan penipuan dengan bisnis sistem piramidnya. Bahkan Donna Mary yang ditangkap Polda Metro Jaya pernah mendekam di penjara Nepal karena kasus yang sama. (Ars/OL-02)

43 Tanggapan

  1. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

    Jadi tambah wawasan ni ane, yang ingin saya tanyakan : Bagaimana dengan bisnis online yang sekarang ini banyak beredar di internet? Dan yang mereka tawarkan adalah produk digital/ebook dan semacamnya yang tentunya banyak orang awam belum mengerti tuk menggunakannya? Dan harga yang di tawarkan sangat murah sekali (emndapatkan potongan harga yang tinggi) dan banyak di antara mereka yang ingin mengikuti sistemnya saja. Dalam konsep ini siapakah yang di kenakan hukum halal dan haramnya? apakah pembeli atau penjual ?

    • baru minggu kemarin ane diajak temen., katanya seminar, ehh tau tau palah presentasi perusahaan MLM,, nda papa yg penting bisa makan gratis :p

  2. jangan lupa hati-hati MONEY GAME….
    jika ingin gabung MLM liat Peusahaan,Marketing plan,penghargaan internasional,sudah tergabung dalam APLI?,khasiat produk?,bukti(Orang yang sudah sukses).

  3. ya sangat bagus sekali artikel anda
    bagaimana dengan bisnis MLM di internet?

  4. Lihat saja apakah harganya wajar atau tidak.
    Sebagai contoh saya menjual eBook saya Rp 25 ribu. Orang tidak bayar pun tetap bisa mendownloadnya.

    Nah kadang eBook ini dijual begitu tinggi misalnya Rp 100.000 meski didiskon isalnya Rp 70 ribu, tetap saja agak tinggi. Dan kita tidak tahu bukunya bagus atau tidak. Dalam Islam dilarang beli barang yang samar2 bentuknya atau barangnya.

  5. sangaaaaat adil.
    tidak memihak dan memang kita harus hati2 dengan MLM
    saya baru bargabung dengan MLM. artikel anda insya Allah
    akan membatasi saya agar dalam MLM tidak melewati batasan agama.
    terima kasih banyak

  6. terima kasih sekali aku ucapain buat yang udah bikin tulisan ini….
    baru 4 hari lalu saya daftar salah satu mlm .dan yang memperkenalkan pertama kali adalah kakak dari bos saya sendiri.orang itu hebat sekali karena hanya dengan mempresentasikan prodak,company profile dan marketing plan yang lumayan simple saya jadi langsung tertarik dan 2 hari kemudian saya bergabung di mlm tersebut.Mulanya saya ragu apakah dihalalkan mendapatkan uang dengan cara yang instan, hanya dengan menjual beberapa produk dan merekrut 3 orang downline.Hingga saya minta pendapat keluarga,teman ,bahkan teman kerja saya. Pada akhirnya saya mendapatkan jawaban yang relatif negatif pada MLM tsb. di hampir semua orang yang saya mintai tanggapan atas keputusan saya untuk bergabung di bisnis mlm. Namun sekali lagi bos saya berhasil membuat saya up lagi hingga saya kembali tertarik menjalankan bisnis ini.Namun dengan membaca blog ini maka saya sudah sadare bahwa apa yang saya lakukan salah dan kedepannya pasti akan menjerumuskan saya dan membuat saya lebih cinta dunia dan melupakan kewajiban saya sebagai makhluk Allah SWt………sekali lagi terima kasih syiarislam.wordpress.com………anda telah MENYELAMATKAN SAYA…:)

  7. trims ya infox menghilangkan keraguan qa

  8. Ane mau brwasiat kpd seluruh saudara2 semuslim yg bc artikel ane: “wahai saudaraku cintailah Allah mk Allah akan mencintaimu,kejarlah akhirat mk dunia akan mengikutimu,dan bertemanlh dg orang2 sholeh mk dirimu akan selamat dr fitnah dunia ini..Katakanlah bhw tdk ada tuhan selain Allah & istiqomahlah..”

  9. Beri komentar dong bisnis online berikut ini.
    http://www.secret-body.com/hidden/?id=cantik

  10. ass Wr.Wb..sy sktr 3 minggu yg llu d ajk tmn sy k suatu tmpt, dan ternyata d stu tmpat MLM mengadakn seminar,,,dengan iming2 mndapt penghsiln yang banyak dan cepat saya pun merasa tertarik,,.tetapi sy mnolk u/ brgbung,krna sy tidak mmlki uang..tetapi mrka mggunakn 1000 mcm cara u/ mmbuat sy brgbung dg slh stu MLM yang ada Si Jogja.contoh: pinjem uang temn, jual brg atau gadai, termaksuk tlp orng tua dgn cra brbhong dg orng tua.akhirnya sy pun terpedaya dgn omgan mrka.shingga SY PUN MNJUAL BRNG KSYANGAN SY DENGAN HARGA YANG MURAH,,.yang sy tanyakan, bgai mana hukum MLM tersbut??.dan bagai mna hsil uang yang sy trima setiap bulannya dri sy mngajak tmn2 sy dgn cr yg sama dgn sprti sy???.dan apa yang hrus sy lkuan??.trmksh.

    • MLM yg bener, seharusnya membantu agar anggotanya mendapatkan kualitas hidup yg lebih baik dengan biaya pendaftaran ringan, ada maintenance seperti memberikan training/seminar utk menambah kompetensi & ketrampilan anggotanya, dsb.
      Dan untuk pendaftarannya, anggota tidak perlu membayar begitu banyak apalagi sampai harus menjual harta-benda.

  11. Assalamu’alaikum wr. Wb.
    salam kenal pak agus Nizami, saya suka membaca artikel2 anda. Mohon dikupas tentang Forex dan mohon kesediaannya untuk mengoreksi tulisan saya bahwa Forex adalah Judi di:

    Seri Belajar FOREX = Niaga Modern ataukah JUDI?

    Terima kasih
    Wassalam

  12. @Genghis Khun: saya sudah kirim komentar di sana pak Genghis

  13. mas bagaimana dengan DBS, yang pakai produk pulsa itu , karena banyak yang ikut bahkan para ustadz, saya jadiii herann memang….

  14. Assalamualaikum Wr.Wb.

    Terima kasih atas blog syiarislam ini sehingga bisa berbagi dan sharing, menurut pendapat saya tentang MLM
    1.Produknya haram/Hala
    2.kwalitas produk dgn harga seimbang tidak
    3.Systemnya bagaimana apa ada unsur penipuan / MoneyGame?

    1.Jika produknya Halal berarti masalah produk sudah selesai(Halal)
    2.Kwalitas produk dari segi manfaat bagaimana jika ternyata lebih murah di banding harus operasi atau masuk rumah sakit (berarti lbh murah dong) Maha penyembuah Allah SWT dan suatu produk / obat hanya sebagai Syariat.
    3.Apakah tiap merekrut orang dapat duit/MoneyGame.

    Jadi menurut saya serahkan dengan ahlinya, karena banyak orang yg tidak paham tapi seakan-akan lebih tahu, kecuali yang memberikan komentar sudah mempelajari secara detail karena tiap MLM masing2 berbeda. jangan karena memberikan komentar asal-asalan (sok tahu) justru malah berdosa (Fitnah)

    InsyaAllah Ulasan dari Ustd.Muhammad Ihsan Tanjung akan memberikan pencerahan yang lebih baik tentang Haram / Halal sebuah MLM. Silahkan Download Videonya. http://www.ziddu.com/download/8236129/HukumMLM-dalam-islam.flv.html

    Terima kasih

    Arman-Jkt
    saudarasaudaraku@yayahoo.co.id

  15. ass.wr.wb.. pak bgmn kalo produk tsb benar2 ada manfaatnya,misal produk kesehatan yg nyata?kl mslh hrga mgkn lebih mahal dr produk lain sejenis, tp memang produk tsb jauh lebih unggul dbanding produk2 lain yg ada dipasaran (ada hrga,ada rupa).dan bgmn hukumnya kalo kita hy beli produknya sj tanpa ikut jd member?

  16. @Masyanto: saya pernah jawab dgn acuan 1 link di bawah. Anehnya saat saya coba klik link yang jadi acuan saya saat ini tak bisa dibuka:
    Maaf, meski katanya disebut2 ada ulama ngetop yang ikut, namun saya melihatnya memakai sistem piramid seperti money game. Artinya anda harus punya downline yang banyak agar bisa jadi jutawan.

    http://dbspulsa.com/system.php

    Sebagai contoh untuk dapat Rp 7 juta/bulan anda harus dapat 70 ribu anak buah.

    Agar 70 ribu anak buah anda jadi jutawan juga seperti anda, mereka semua harus punya 4,9 milyar anak buah/agen. Padahal jumlah penduduk Indonesia hanya 240 juta.

    Apalagi banyak kasus penipuan bisnis pulsa/voucher telpon yang merugikan banyak orang hingga trilyunan rupiah seperti:
    ==
    Korban Penipuan Bisnis “Voucher” Mendesak Polda Tangkap Pelakunya …
    Jakarta, Kompas – Sejumlah korban penipuan bisnis pulsa isi ulang, … Mereka menilai penanganan kasus penipuan itu terkesan tidak ada kejelasan. …
    64.203.71.11/kompas-cetak/0412/10/metro/1429479.htm
    ===

    Jadi hendaknya berhati2.

  17. @Lutfi: jika anda merasa yakin produk tsb khasiatnya jauh lebih baik, ya tidak mengapa anda beli lebih mahal selama anda tidak jadi orang yang boros/mubazir.

    Cuma kadang2 kita harus hati2. Pihak MLM kadang2 terlalu berlebihan dalam mempromosikan produknya agar laku terjual. Sebagai contoh ada satu produk yang katanya bisa mengeluarkan racun dsb, namun ternyata ketika ayah saya meminumnya justru banyak berkeringat dan kemudian meninggal. Saudara saya yang pemain MLM kesehatan tsb juga saya lihat wajahnya sering berkeringat dan mengalami tekanan darah tinggi sehingga mencoba bekam.

    Ada lagi saudara saya yang ikutan MLM kesehatan lain menawarkan 1 produk yang katanya bisa membuat anak gemuk. Sekitar rp 100 ribu harganya yang habis dalam waktu 1 bulan. Boros kan?

    Ternyata sekarang justru lebih gemuk anak saya ketimbang anaknya. Padahal istri saya cuma memberi minum sirup Vidoran yang paling cuma Rp 30 ribu dan berbulan2 belum habis.

    Jadi mengenai khasiat produk, kita jangan percaya begitu saja. Cari juga alternatif lain yang lebih murah yang bisa jadi lebih efektif.

  18. @Arman: Terimakasih atas infonya.
    Cuma mengenai pernyataaan:
    ===
    2.Kwalitas produk dari segi manfaat bagaimana jika ternyata lebih murah di banding harus operasi atau masuk rumah sakit (berarti lbh murah dong)
    ===

    Dari mana kita tahu kalau kita tidak minum obat MLM itu kita akan masuk Rumah Sakit?
    Atau apakah kalau minum obat MLM itu kita tidak akan masuk Rumah Sakit?

    Hanya Allah yang tahu. Jangan sampai jika sebelumnya kita paling-paling keluar uang Rp 50 ribu untuk biaya berobat dalam 5 bulan, gara2 takut ke RS dan mengkonsumsi MLM akhirnya jadi keluar uang Rp 1 juta setiap 5 bulan.

    Saya ada pengalaman nyata. Saudara saya ikut MLM kesehatan dan rajin mengkonsumsi produk MLM. Mahal. Tapi katanya daripada masuk RS ini lebih murah.

    Ternyata dia masuk RS juga.

    Sebaliknya saya, Alhamdulillah, meski lebih tua dan tidak mengkonsumsi MLM dalam 3 tahun terakhir ini tidak ke Dokter dan belum pernah berobat ke RS. Mudah2an Allah tetap memberi saya nikmat sehat seperti sekarang ini.

    Saya pribadi memilih sunnah Nabi dalam menjaga kesehatan seperti olahraga teratur, makan tidak berlebih, bekam, minum madu, dan habbatus saudah (minyak/pil). Jika pun ada obat yang saya minum itu cuma sesekali saja. Separuh generik, separuh obat.

    Nabi tidak pernah minum obat produk MLM alhamdulillah sehat. Nabi cuma minum madu biasa, bekam biasa, habbatus saudah biasa. Berikut pengobatan ala Nabi:

    http://media-islam.or.id/2008/12/02/pengobatan-ala-nabi-thibbun-nabawi

  19. Assalamualaikum Pak.. Saya ditawarkan utk ikut member MLM produk kosmetik,parfum,dan tas. Saya sangat tertarik,terlebih karena saya blum bekerja dan ingin sekali mendapat penghasilan. Bolehkah jadi member MLM dengan produk seperti itu?

  20. MUI: Mayoritas MLM Tak Terjamin Kehalalannya
    Selasa, 22 Juni 2010 02:16
    Jakarta-detikfinance – Dari ratusan perusahaan Multi Level Marketing (MLM) yang ada di Indonesia hampir mayoritas tak terjamin kehalalannya dari sisi produk maupun sistemnya.

    Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencatat dari sekian kurang lebih 650 MLM yang pernah ada di Indonesia hanya 5 MLM yang sudah mengantongi status MLM syariah dari DSN MUI.

    Kelima MLM itu antara lain PT Ahad Net Internasional, PT UFO BKB Syariah, PT Exer Indonesia, PT Mitra Permata Mandiri dan PT K-Link Nusantara.

    “Selebihnya tidak dijamin kehalalannya dari sisi produknya, sistemnya, pembagian bonusnya dan lain-lain,” kata Anggota DSN MUI Mohamad Hidayat di gedung MUI, Jakarta, Senin (21/6/2010).

    Hidayat menjelaskan ada katagori MLM yang berada di Indonesia yaitu yang sudah berbasis syariah dan konvensional. Khusus untuk konvensional yang sudah diverifikasi atau menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (APPLI) hanya ada 65 perusahaan.

    “Diluar yang 5 itu sebenarnya sudah ada 15 perusahaan yang mengajukan tapi kita tolak,” katanya.

    Dikatakannya untuk mendapatkan MLM bersertifikasi syariah sangat ketat, setidaknya ada 12 prinsip yang harus dipenuhi oleh MLM yang mengajukan ke DSN dan lulus mendapatkan sertifikat.

    Ia menjelaskan saat ini banyak MLM yang bermunculan dan tak jelas legalitas perizinannya apalagi dari sisi aspek syariah. MLM-MLM semacam itu, lanjut, Hidayat, cenderung seperti money game yang hanya muncul lalu dua tahun kemudian menghilang.

    “Sertifikasi syariah, kita tidak gegabah memberikan kepada sembarang MLM,” tegasnya.

    Ia menambahkan sampai saat ini MUI tidak mengeluarkan fatwa haram bagi MLM konvensional di luar syariah. Namun MUI hanya mengeluarkan fatwa soal fatwa pedoman penjualan langsung berjenjang.

    MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa Nomor 75 tahun 2009 mengenai pedoman penjualan langsung berjenjang (syariah). Pada fatwa itu setidaknya ada 12 prinsip yang tak boleh dilanggar oleh pelaku usaha MLM.

    Beberapa prinsip itu antara lain, transaksi harus ada objeknya, kualitas barang harus bagus setidaknya halal, harus mengusung keadilan, tranksi tak mengandung riba, komisi perusahaan harus diberikan berdasarkan prestasi, bonus diberikan kepada yang melakukan transaksi, tak boleh ada bonus yang masif, tidak boleh ada iming-iming berlebihan, tak boleh ada eksploitasi bonus, mitra usaha wajib membina mitra bawahnya, tidak ada mengarah money game.

  21. Kalo oriflame tu termasuk mlm haram atau haram ya ??
    Soalnya saya 3 minggu yg lalu ikut jadi member.saat saya ajak teman saya untuk ikut bergabung dia bilang itu haram hukumnya.saya jadi bingung harus lanjut atau berhenti saja.

    Jika saya tidak merekrut hanya menjual dan memakai produknya haram juga atau tidak ya ??

    • saya salah satu yang terjebak dengan mlm upline saya menjebak saya apa bla modal saya tdak kembali nanti akan di ganti eh.. ternyata pada kenyataannya nihil sampai sekarang hidup saya bertambah kacau.kalo menurut saya para pemain mlm identik dg pemaksaan secara halus.

  22. saya tidak suka Sistim MLM. Karena MLM secara tak langsung telah memakan hak orang lain. Multilevel marketing secara harfiah adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level atau tingkatan, yang biasanya dikenal dengan istilah up line (tingkat atas) dan down line (tingkat bawah). Up line dan down line umumnya mencerminkan hubungan pada dua level yang berbeda atas dan bawah, maka seseorang disebut up line jika mempunyai down line, baik satu maupun lebih. Bisnis yang menggunakan multilevel marketing ini memang digerakkan dengan jaringan, yang terdiri dari up line dan down line. Meski masing-masing perusahaan dan pebisnisnya menyebut dengan istilah yang berbeda-beda. Demikian juga dengan bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain, mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda; ada yang vertikal, dan horisontal. Misalnya, Gold Quest dari satu orang disebut TCO (tracking centre owner), untuk mendapatkan bonus dari perusahaan, dia harus mempunyai jaringan; 5 orang di sebelah kanan, dan 5 orang di sebelah kiri, sehingga baru disebut satu level. Kemudian disambung dengan level-level berikutnya hingga sampai pada titik level tertentu ke bawah yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Masing-masing level tersebut kemudian mendapatkan bonus (komisi) sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan yang bersangkutan. Meski perusahaan ini tidak menyebut dengan istilah multilevel marketing, namun diakui atau tidak, sejatinya praktek yang digunakan adalah praktek multilevel marketing. Demikian halnya dengan praktek pebisnis yang lainnya dengan aturan dan mekanisme yang berbeda. Misalnya, dari atas ke bawah, tanpa ditentukan struktur horizontalnya, tetapi langsung dari atas ke bawah. Setelah itu, masing-masing level tadi mendapatkan bonus dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang dipatok oleh masing-masing perusahaan yang diikutinya. Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, biasanya setiap orang harus menjadi member (anggota jaringan) �ada juga yang diistilahkan dengan sebutan distributor� kadangkala membership tersebut dilakukan dengan mengisi formulir membership dengan membayar sejumlah uang pendaftaran, disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mempunyai point, dan kadang tanpa pembelian produk. Dalam hal ini, perolehan point menjadi sangat penting, karena kadangkala suatu perusahaan multilevel marketing menjadi point sebagai ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Point tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung, atau tidak langsung. Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Dari sini, kemudian ada istilah bonus jaringan. Karena dua kelebihan inilah, biasanya bisnis multilevel marketing ini diminati banyak kalangan. Ditambah dengan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member. Namun, ada juga point yang menentukan bonus member ditentukan bukan oleh pembelian baik langsung maupun tidak, melainkan oleh referee (pemakelaran) �sebagaimana istilah mereka� yang dilakukan terhadap orang lain, agar orang tersebut menjadi member dan include di dalamnya pembelian produk. Dalan hal ini, satu member Gold Quest harus membangun formasi 5-5 untuk satu levelnya, dan cukup sekali pendaftaran diri menjadi membership, maka member tersebut tetap berhak mendapatkan bonus. Tanpa dihitung lagi, berapa pembelian langsung maupun tak langsungnya. Pada prinsipnya tidak berbeda dengan perusahaan lain. Seorang member/distributor harus menseponsori orang lain agar menjadi member/distributor dan orang ini menjadi down line dari orang yang menseponsorinya (up line-nya). Begitu seterusnya up line �harus� membimbing down line-nya untuk mensponsori orang lain lagi dan membentuk jaringan. Sehingga orang yang menjadi up line akan mendapat bonus jaringan atau komisi kepemimpinan. Sekalipun tidak ditentukan formasi jaringan horizontal maupun vertikalnya. Fakta Umum Multilevel Marketing Dari paparan di atas, jelas menunjukkan bahwa multilevel marketing �sebagai bisnis pemasaran� tersebut adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bisa top-down (atas-bawah) atau left-right (kiri-kanan), dengan kata lain, vertikal atau horizontal; atau perpaduan antara keduanya. Namun formasi seperti ini tidak akan hidup dan berjalan, jika tidak ada benefit (keuntungan), yang berupa bonus. Bentuknya, bisa berupa (1) potongan harga, (2) bonus pembelian langsung, (3) bonus jaringan �istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hampir semua bisnis multilevel marketing, baik yang secara langsung menamakan dirinya bisnis MLM ataupun tidak, seperti Gold Quest. Sementara bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membanguan formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski, perusahaan tersebut tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest, �istilah lainnya sponsor, promotor� namun pada dasarnya bonus jaringan seperti ini juga merupakan referee (pemakelaran). Karena itu, posisi member dalam jaringan MLM ini, tidak lepas dari dua posisi: (1) pembeli langsung, (2) makelar. Disebut pembeli langsung manakala sebagai member, dia melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik kepada perusahaan maupun melalui distributor atau pusat stock. Disebut makelar, karena dia telah menjadi perantara �melalui perekrutan yang telah dia lakukan� bagi orang lain untuk menjadi member dan membeli produk perusahaan tersebut. Inilah praktek yang terjadi dalam bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing, maupun refereal business. Dari sini, kasus tersebut bisa dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta pembelian langsung dan fakta makelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang dilakukan, disamping mendapatkan bonus langsung, berupa potongan, juga point yang secara akumulatif akan dinominalkan dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang sama, melalui formasi jaringan yang dibentuknya, orang tersebut bisa mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus yang kedua merupakan bonus yang dihasilkan melalui proses pemakelaran, seperti yang telah dikemukakan. Hukum Syara� Seputar Dua Akad dan Makelar Dari fakta-fakta umum yang telah dikemukakan di atas, bisa disimpulkan bahwa praktek multilevel marketing tersebut tidak bisa dilepaskan dari dua hukum, bisa salah satunya, atau kedua-duanya sekaligus: 1. Hukum dua akad dalam satu transaksi, atau yang dikenal dengan istilah shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah. Akad pertama adalah akad jual-beli (bay�), sedangkan akad kedua akad samsarah (pemakelaran). 2. Hukum pemakelaran atas pemakelaran, atau samsarah �ala samsarah. Up line atau TCO atau apalah namanya, adalah simsar (makelar), baik bagi pemilik (malik) langsung, atau tidak, yang kemudian memakelari down line di bawahnya, dan selanjutnya down line di bawahnya menjadi makelar bagi down line di bawahnya lagi. Mengenai kasus shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah, telah banyak dinyatakan dalam hadits Nabis Saw, antara lain, sebagai berikut: 1. Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa�i dan at-Tirmidzi, dari Abu Hurairah ra. Yang menyatakan: �Nabi Saw, telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.�*1) Dalam hal ini, asy-Syafi�i memberikan keterangan (syarh) terhadap maksud bay�atayn fi bay�ah (dua pembelian dalam satu pembelian), dengan menyatakan: Jika seseorang mengatakan: �Saya jual budak ini kepada anda dengan harga 1000, dengan catatan anda menjual rumah anda kepada saya dengan harga segini. Artinya, jika anda menetapkan milik anda menjadi milik saya, sayapun menetapkan milik saya menjadi milik anda.�*2) Dalam konteks ini, maksud dari bay�atayn fi bay�ah adalah melakukan dua akad dalam satu transaksi, akad yang pertama adalah akad jual beli budak, sedangkan yang kedua adalah akad jual-beli rumah. Namun, masing-masing dinyatakan sebagai ketentuan yang mengikat satu sama lain, sehingga terjadilah dua transaksi tersebut include dalam satu aqad. 2. Hadits dari al-Bazzar dan Ahmad, dari Ibnu Mas�ud yang menyatakan: �Rasululllah Saw telah melarang dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).�*3) Hadits yang senada dikemukan oleh at-Thabrani dalam kitabnya, al-Awsath, dengan redaksi sebagai berikut: �Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan (aqad) dalam satu kesepakatan (aqad).�*4) Maksud hadits ini sama dengan hadits yang telah dinyatakan dalam point 1 di atas. Dalam hal ini, Rasulullah Saw, dengan tegas melarang praktek dua akad (kesepakatan) dalam satu aqad (kesepakatan). 3. Hadits Ibn Majah, al-Hakim dan Ibn Hibban dari �Amr bin Syuyb, dari bapaknya, dari kakeknya, dengan redaksi: �Tidak dihalalkan salaf (akad pemesanan barang) dengan jual-beli, dan tidak dihalalkan dua syarat dalam satu transaksi jual-beli.�*5) Hadits ini menegaskan larangan dalam dua konteks hadits sebelumnya, dengan disertai contoh kasus, yaitu akad salaf, atau akad pemesanan barang dengan pembayaran di depan, atau semacam inden barang, dengan akad jual-beli dalam satu transaksi, atau akad. Untuk mempertegas konteks hadits yang terakhir ini, penjelasan as-Sarakhsi �penganut mazhab Hanafi� bisa digunakan. Beliau juga menjelaskan, bahwa melakukan transaksi jual-beli dengan ijarah (kontrak jasa) dalam satu akad juga termasuk larangan dalam hadits tersebut.*6) Dari dalalah yang ada, baik yang menggunakan lafadz naha (melarang), maupun l� tahillu/yahillu (tidak dihalalkan) menunjukkan, bahwa hukum muamalah yang disebutkan dalam hadits tersebut jelas haram. Sebab, ada lafadz dengan jelas menunjukkan keharamannya, seperti l� tahillu/yahillu. Ini mengenai dalil dan hukum yang berkaitan dengan dua transaksi dalam satu akad, serta manath hukumnya. Mengenai akad (shafqah)-nya para ulama� mendefinisikannya sebagai: Akad merupakan hubungan antara ijab dan qabul dalam bentuk yang disyariatkan, dengan dampak yang ditetapkan pada tempatnya.*7) Maka, suatu tasharruf qawli (tindakan lisan) dikatakan sebagai akad, jika ada ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan), ijab (penawaran) dari pihak pertama, sedangkan qabul (penerimaan) dari pihak kedua. Ijab dan qabul ini juga harus dilakukan secara syar�i, sehingga dampaknya juga halal bagi masing-masing pihak. Misalnya, seorang penjual barang menyakan: �Saya jual rumah saya ini kepada anda dengan harga 50 juta�, adalah bentuk penawaran (ijab), maka ketika si pembeli menyakan: �Saya beli rumah anda dengan harga 50 juta�, adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab-qabul ini adalah masing-masing pihak mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang si pembeli sebesar Rp. 50 juta, sedangkan si pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk akad yang diperbolehkan oleh syara�. Di samping itu, Islam telah menetapkan bahwa akad harus dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara: zat (barang atau benda) atau jasa (manfaat). Misalnya, akad syirkah dan jual beli adalah akad yang dilakukan terhadap zat (barang atau benda), sedangkan akad ijarah adah akad yang dilakukan terhadap jasa (manfaat). Selain terhadap dua hal ini, maka akad tersebut statusnya bathil. Adapun praktek pemakelaran secara umum, hukumnya adalah boleh berdasarkan hadits Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani, yang menyatakan: �Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah, dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural dari simsar, makelar), kemudian Rasulullah Saw keluar menghampiri kami, dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: �Wahai para tujjar (bentuk plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual-beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkan dengan sedekah�.�*8) Hanya, yang perlu dipahami adalah fakta pemakelaran yang dinyatakan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang dijelaskan oleh as-Sarakhsi ketika mengemukakan hadits ini adalah: �Simsar adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah atau bonus). Baik untuk menjual maupun membeli.�*9) Ulama� penganut Hambali, Muhammad bin Abi al-Fath, dalam kitabnya, al-Mutalli�, telah meyatakan definisi tentang pemakelaran, yang dalam fiqih dikenal dengan samsarah, atau dalal tersebut, seraya menyakan: �Jika (seseorang) menunjukkan dalam transaksi jual-beli; dikatakan: saya telah menunjukkan anda pada sesuatu �dengan difathah dal-nya, dalalat(an), dan dilalat(an), serta didahmmah dalnya, dalul(an), atau dululat(an)� jika anda menunjukkan kepadanya, yaitu jika seorang pembeli menunjukkan kepadanya, maka orang itu adalah simsar (makelar) antara keduanya (pembeli dan penjual), dan juga disebut dalal.�*10) Dari batasan-batasn tentang pemakelaran di atas, bisa disimpulkan, bahwa pemakelaran itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain, yang berstatus sebagai pemilik (malik). Bukan dilakukan oleh seseorang terhadap sesama makelar yang lain. Karena itu, memakelari makelar atau samsarah �ala samsarah tidak diperbolehkan. Sebab, kedudukan makelar adalah sebagai orang tengah (mutawassith). Atau orang yang mempertemukan (muslih) dua kepentingan yang berbeda; kepentingan penjual dan pembeli. Jika dia menjadi penengah orang tengah (mutawwith al-mutawwith), maka statusnya tidak lagi sebagai penengah. Dan gugurlah kedudukannya sebagai penengah, atau makelar. Inilah fakta makelar dan pemakelaran. Hukum Dua Akad Dan Makelar Dalam Praktek MLM Mengenai status MLM, maka dalam hal ini perlu diklasifikasikan berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah, maka bisa disimpulkan: 1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, yang untuk itu orang yang akan menjadi member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member �apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain� disertai membeli produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee (makelar) bagi perusahaan dengan cara merekrut orang, maka praktek MLM seperti ini, jelar termasuk dalam kategori hadits: shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah. Sebab, dalam hal ini, orang tersebut telah melakukan transaksi jual-beli dengan pemakelaran secara bersama-sama dalam satu akad. Maka, praktek seperti ini jelas diharamkan sebagaimana hadits di atas. 2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk, meski untuk itu orang tersebut tetap harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member. Pada waktu yang sama membership (keanggotaan) tersebut mempunyai dampak diperolehnya bonus (point), baik dari pembelian yang dilakukannya di kemudian hari maupun dari jaringan di bawahnya, maka praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah. Sebab, membership tersebut merupakan bentuk akad, yang mempunyai dampak tertentu. Dampaknya, ketika pada suatu hari dia membeli produk �meski pada saat mendaftar menjadi member tidak melakukan pembelian� dia akan mendapatkan bonus langsung. Pada saat yang sama, ketentuan dalam membership tadi menetapkan bahwa orang tersebut berhak mendapatkan bonus, jika jaringan di bawahnya aktif, meski pada awalnya belum. Bahkan ia akan mendapat bonus (point) karena ia telah mensponsori orang lain untuk menjadi member. Dengan demikian pada saat itu ia menandatangani dua akad yaitu akad membership dan akad samsarah (pemakelaran). 3. Pada saat yang sama, MLM tersebut membuka membership tanpa disertai ketentuan harus membeli produk, maka akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Tetapi, akad untuk mendapad jaminan menerima bonus, jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini, persis seperti orang yang mendaftar sebagai anggota asuransi, dengan membayar polis asuransi untuk mendapatkan jaminan P.T. Asuransi. Berbeda dengan orang yang membeli produk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus langsung berupa kartu diskon, yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Sebab, dia mendapatkan kartu diskon bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual beli terhadap barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendapatkan bonus. Dan karenanya, MLM seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar�i, sehingga hukumnya tetap haram. Ini dilihat dari aspek shafqatayn fi shafqah, atau bay�atayn fi bay�ah, yang jelas hukumnya haram. Adapun dilihat dari aspek samsarah �ala samsarah, maka bisa disimpulkan, semua MLM hampir dipastikan mempraktekkan samsarah �ala samsarah (pemakelaran terhadap pemakelaran). Karena justru inilah yang menjadi kunci bisnis multilevel marketing. Karena itu, dilihat dari aspek samsarah �ala samsarah, bisa dikatakan MLM yang ada saat ini tidak ada yang terlepas dari praktek ini. Padahal, sebagaimana yang dijelaskan di atas, praktek samsarah �ala samsarah jelas bertentangan dengan praktek samsarah dalam Islam. Maka, dari aspek yang kedua ini, MLM yang ada saat ini, prakteknya jelas telah menyimpang dari syariat islam. Dengan demikian hukumnya haram. Kesimpulan Inilah fakta, dalil-dalil, pandangan ulama� terhadap fakta dalil serta status tahqiq al-manath hukum MLM, dilihat dari aspek muamalahnya. Analisis ini berpijak kepada fakta aktivitasnya, bukan produk barangnya, yang dikembangkan dalam bisnis MLM secara umum. Jika hukum MLM dirumuskan dengan hanya melihat atau berpijak pada produknya �apakah halal ataukah haram� maka hal itu justru meninggalkan realita pokoknya, karena MLM adalah bentuk transaksi (akad) muamalah. Oleh karenanya hukum MLM harus dirumuskan dengan menganalisis keduanya, baik akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) maupun produknya. Mengenai akad (transaksi) yang ada dalam MLM telah dijelaskan dalam paparan di atas. Adapun dari aspek produknya, memang ada yang halal dan haram. Meski demikian, jika produk yang halal tersebut diperoleh dengan cara yang tidak syar�i, maka akadnya batil dan kepemilikannya juga tidak sah. Sebab, kepemilikan itu merupakan izin yang diberikan oleh pembuat syariat (idzn asy-syari�) untuk memanfaatkan zat atau jasa tertentu. Izin syara� dalam kasus ini diperoleh, jika akad tersebut dilakukan secara syar�i, baik dari aspek muamalahnya, maupun barangnya. Dengan melihat analisis di atas maka sekalipun produk yang diperjual-belikan adalah halal, akan tetapi akad yang terjadi dalam bisnis MLM adalah akad yang melanggar ketentuan syara� baik dari sisi shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah �ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran); pada kondisi lain tidak memenuhi ketentuan akad karena yang ada adalah akad terhadap jaminan mendapat diskon dan bonus (point) dari pembelian langsung; maka MLM yang demikian hukumnya adalah haram. Namun, jika ada MLM yang produknya halal, dan dijalankan sesuai dengan syariat Islam; tidak melanggar shafqatayn fi shafqah (dua akad dalam satu transaksi) atau samsarah �ala samsarah (pemakelaran atas pemakelaran). Serta ketentuan hukum syara� yang lain, maka tentu diperbolehkan. Masalahnya adakah MLM yang demikian!?

  23. maaf ralat ” menarik sekali apa yg disampaika oleh pak Ali Al-habsy namun bagaimana dengan fakta yang disampaikan oleh sdr ahmad bahwa MUI sudah mengeluarkan sertifikasi bagi 5 jenis MLM yang beroperasi di indonesia hal itu bukankah memberi penjelasan terhadap 5 MLM tersebut bahwa produk dan sistemnya halal bagi kita?

  24. saya setuju dengan site ini..halal haram tergantung bagaimana produk dan perbuatan penjualnya dan cara pejualannya..saya sendiri pernah mengikuti mlm dan sebenarnya ada beberapa yang saya rasakan dan ini hanya masukan saja tentang yang sering di perdebatkan,
    mengenai dua akad..sebenarnya yang selama ini di mlm,kita terpisah akad kita ketika membeli produk dan menjadi member..biasanya orang di tawari barang..banyak mlm barangnya lebih berkualitas seperti tas dll,kalo dengan harga sama di pasaran hanya mendapat tas kualitas kw sedang di mlm dapat tas asli dan awet jauh lebih awet dari tas biasa dengan harga sama di pasaran, begitu juga dengan kosmetik atau pulsa(harga pulsa nya jauh lebih murah dan hampir sama dengan server dan lebih banyak layanan seperti bayar pln dan telf)kalo menguntungkan seperti ini dengan harga sama pasti lebih memilih mlm..dan ketika orang tersebut membeli barang..contohnya tas..dia jg otomatis tau kalo penjual ambil keuntungan 30% dari harga tas..semua di patok sama persen keuntungannya dan itu lebih terbuka dan jujur di banding kita beli barang di pasar yang penjual terkadang bohong dengan harga beli dia.memang kejelasan akad penting di sini bahwa kita ambil sekian dan untung sekian dan semua sama jualnya jadi tidak ada yang bisa memainkan harga. kemudian tentang keterpisahan akad.sebenarnya memang terpisah cust jika dia mau beli ya beli dia gabung ya gabung.. .dan ketika kita bergabung,kita hanya akan mendapat staterkit yang berisi contoh kecil produk dankelengkapan penjualan..saya rasa selama harga member masih masuk di logika itu fair karena kan mereka(perusahaan)juga mengeluarkan biaya untuk cetak majalah, brosur dan contoh produk dalam satu paket tersebut dn juga mereka harus membiayai karyawan untuk mengurusi penjualan kita..dan sangat penting di jelaskan oleh upliner bahwa ini bukan gambling tapi benar-benar itikad jualan produk bagus dan kita dapat untung, dan semua penjualan butuh usaha dan strategi pemasaran,tanpa itu tidak akan ada yang berhasil kecuali Allah yang mengijinkan.
    jika ada seandainya beli produk plastik seharga sekian dapat member atau tas sekian kemudian menjadi member, sebenarnya adalah ketika cust membeli produk dengan harga demikian untung yang di dapat penjual sudah dapat membeli staterkit member untuknya..jadi biasanya untung itulah yang digunakan untuk membeli staterkit..memang kemudian dalam hal ini kejelasan akad sangat pentng bahwa yang di gunakan untuk membeli staterkit adalah untung penjual itu sendiri.
    kemudian tentang keuntungan dari downline..sebenarnya tidak benar jika upline mengambil uang downline, dalam hal ini untung downline tidak dikurangi sama sekali oleh upline,tanpa mereka memiliki upline pun(mendaftar langsung ke perusahaan) untung mereka hanya tetap akan sekian jika mereka hanya menjual sekian..sedangkan komisi yang di peroleh upline adalah sebanding dengan kerepotan dia karena dia harus mengurus member-mebernya,membantu mengadakan barang,kadang mengirim barang ke member, memberikan support dan pelatihan2, memberikan solusi permasalahan,mengadakan seminar, pelatihan produk dan konsultasi dengan anggota, memberikan pengetahuan strategi pemasaran hingga menciptakan sendiri tools-tools penunjang untuk bahan memperlancar usaha membernya yang semua tidak di biayai perusahaan melainkan keluar dari kocek upliner itu sendiri.. dapat di bayangkan jika dia sama sekali tidak mendapatkan komisi oleh perusahaan dari prestasi downline nya..karena mengirim sms saja berbayar..dan setau saya biasanya dalam mlm jika dia tidak memiliiki upliner yang hebat serta berkomitmen sangat sulit untuk downline itu maju dan berusaha sendiri..dan pastinya susunan downline itu akan runtuh kalo upliner tidak bisa menjaga jaringannya..begitu..
    yaa..semoga sharing saya dapat berguna bagi kita semua..dan semoga Allah menuntun hati kita pada suatu yang benar..para saudara ku jangan marah dengan posting ku ya..

  25. maaf nih mau nanya tentang mlm
    di lihat dari segi perekrutan:
    haram itu karena saat kita merekrut orang dapet duit
    tapi bagaimana bila seperti ini
    saat kita merekrut orang kita gak dapet duit, tetapi dapet duit(bonus) nya itu dari saat orang yang kita rekrut itu belanja produk mlm

  26. Assalamu’alaikum
    Salam pak Ali Al Hasby…..
    semua sudah ada pedomannya tentang jual beli…. yang jadi pertanyaan: adakah member MLM yang 100% memang akan membeli barang tanpa iming iming bonus? adakah MLM yang tidak menyertakan bonus sebagai strategi marketing? kalo dapat member sekian akan mendapat bonus sekian? orang akan melihat angka 4jt, 40jt, ato 90jt bukan harga dan kemanfaatan barang. benarkah meraka membeli produk memang benar-benar membutuhkan produk itu? ato hanya karena angka – angka dlm juta? hanya pembeli yang tahu… makan daging babi meskipun sedikit tetap haram… sudah tertutupkah bisnis dengan cara lain? Hanya dengan cara MLM sajakah yang bisa membuat kita kaya? sementara dosa kita dari permasalahan lain sudah bertumpuk…. kliatanya semua bermuara pada DUNIAWI…. wasalam

  27. saya masih ingat dari guru saya,bahwa judi haram ,dia menjelaskan secara sederhana : satu lembar kertas kecil biasa yang hampir tiada manfaatnya dibeli dengan harga Rp 10.000 ( kupon putih sejenis togel,yang ada angkanya) jelas sangatlah tidak sepadan dengan uang Rp 10.000 tadi untuk apa? dimakan ga bisa . sedangkan kalo dibelikan buku pelajaran akan sangat berguna dan terus menerus menjadi ilmu dan amal baik.dibelikan makanan halal akan jelas terasa kenyang dan bermanfaat.
    Kembali ke judi : ketika menang dan mendapatkan uang menjadi Rp 600.000. Sudah sangat jelas asal uang 10.000 menjadi Rp 600.000 tidaklah masuk akal bisa berubah ,dari mana ceritanya usaha kaga,kerja kaga nah itulah yang dinamakan judi dan haram hukumnya (bersifat jual beli dengan menggunakan uang atau barang berharga lainya yang sangat tidak jelas dasarnya),apalagi kalo kalah masa harga kertas yang tidak ada setengah dari ukuran A4 saja harganya Rp 10.000. (sangat sangat tidak masuk akal sehat ). Nah bagaimana dengan salah satu MLM kalo menjadi anggota dan mendapatkan barang start to kit nya Rp5000.000 ( lima juta ),sedangkan menurut beliau ( orang mlm itu ) harga produknya saja Rp.10.000.000 (nah disini sudah tidak jelas sistim jual belinya ? hati hati shubhat dan barang tersebut bukanlah barang primer,atau sekunder mungkin ke tujuh atau kedelapan dan harganya saja sudah tidak masuk akal masa ada kalung dari bahan batu ( katanya dari magma ) dan produk lainnya seharga Rp.5000.000. selanjutnya dia mencri anggota dibawahnya sebutlah downline kalo berhasil dapat bonus berkali kali lipat ada bonus 20,000.000 ,ada Rp50.000.000 sampai ada yang Rp.500.juta ditambah mobil mewah ,tour keEropa atau tempat mewah lainnya. ingat kembali uang awal hanya 5 juta kok berubah jadi 500 juta ,tanpa adanya usaha yang jelas dan menjual barang itu dia mendapatkan uang bonus hanya berhasil mengajak orang lain menjadi downlinenya . ( saya pribadi beranggapan mirip judi ,kalo berhasil uang 5 juta menjadi 50 juta tidak masuk akal tanapa menjual barang apapun ,kalo tidak berhasil manfaatkah kalung batu dan barang lainya yang 5juta tadi ,akankah uang 5 juta tadi tadi amal baik untuk diri sendiri jawabannya Tidak .) dan kalo dilihat setiap MLM pucuk pimpinan tertinggi ( no 1 ) pasti bukan orang ahli agama

  28. Terima kasih atas info dan ulasan mengenai bisnis MLM ini.
    Saya sendiri baru bergabung dengan salah satu mlm produk kosmetik selama 2 bulan. Kalau saya terapkan artikel di atas ke bisnis mlm yang saya jalani, saya rasa bisnis mlm tersebut masuk kategori yang sehat.
    Menurut saya, walaupun mlm nya sehat tapi kalau kita menjalankannya tidak sehat maka juga akan haram jadinya.
    Misal, merekrut dengan pemaksaan atau iming2 yang berlebihan.
    Semoga saya tetap bisa menjalankan bisnis ini dalam garis yang benar

  29. jual beli yang baik seharusnya menurut kebutuhan. kalo jadi mlm mah tiap kali ketemu orang pasti bawaanya harus jadi member. belum lagi mikirin tingkatan level, trus kalo ga nyampe target g ada bonus akhirnya harus nyetok barang ampe bejibun di rumah. akhirnya malah kita sendiri yang rugi. dan secara umum tidak semua orang berbakat jadi sales. kasihan juga yang daftar akhir2 karena pasarnya semakin menyempit. kalo semua jadi sales ntar yg jadi pegawai, manajer, dokter, dll.. siapa dunk?

  30. apakah MLM dalam PT melia nature INdonesia bisa di katakan halal

    tetepi obat atau produk yang di buat HALAL

    saya minta penjelasannya

  31. asslmu’alaikum,, sy mau tnya lansung sj, jk mlm nya adalah Melilia Nature Indonesia hukumnya hram tdk?? Mhon jwbn sceptnya krn penting bg sy..

  32. sip,,,setuju,,,ayah saya ikut k link (dihalalkan oleh MUI),,,dan dia gak perlu repot2 dipaksa untuk cari bawahan,,,tinggal jual produk nya saja,,,tetapi memang tidak ada iming2 rumah mewah,jalan2 keluar negeri seperti yang lainnya,,,mungkin ini yang membuat jarang yg mau ikut mlm k link,,,saya pernah ikut mlm produk kecantikan,,,atasan saya baru ikut 1thn sdh dpt perbulan pemasukan 40jt blm lg tv,mesin cuci,dll,,,dan dia skrang cm kerja pantau bawahannya dr rumah lwt internet,,,,kasian bgt yg jd bawahannya,,:(

  33. kalau menurut ane tdk semua mlm haram/halal tergantung caranya.

  34. bingung, sebenarnya oriflame halal atau haram ya?? mohon penjelasannya karena jujur kalau baca segitu banyak penjelasannya malah gak ngerti 😦

    • saya sudah pernah ikut oriflame pada awalnya belum begitu mengerti tetapi setelah kedepannya semakin mengerti dan langsung meninggalkan karena menurut saya haram. karena mengandung riba, ada 2 akad dalam 1 transaksi. Misalnya pada saat member membeli produk maka dia akan mendapat point, yang mana point tersebut diakumulasikan tiap bulan bisa menjadi bonusnya dan ketika menjual kembali akan mendapat keuntungan 23% dari nilai produk tersebut, itu sudah mengandung 2 akad dalam 1 transaksi.
      Produknya juga masih syubhat, karena belum ada yang mengharamkan atau menghalalkan lebih baik syubhat seperti itu ditinggalkan. Belum lagi nantinya keuntungan produk tersebut digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan seperti apa kita tidak mengetahuinya, bisa jadi buat menyerang saudara2 kita di palestina sana.
      Di oriflame hanya saling menzholimi tidak percaya??coba saja lihat jika upline mendapat downline 3 orang dan downline tersebut tidak melakukan pembelian produk atau tutup point, maka upline jelas tidak akan dapat apa2, terkadang downline dipaksa untuk tutup point agar upline mendapat bonus, padahal downline setelah tutup point tidak mendapat bonus apa2, kecuali memaksa downline dibawahnya lagi untuk tutup point, nah disini ada kesinambungan untuk menyuruh downlinenya tutup point, jelas2 upline yang paling atas bonusnya paling besar.

      • Saya pernah dngr dri sdra sya yg ikut oriflame, katanya kalo downlinenya lbih rajin n bnyak mnjual produk dripda uplinenya, bonus downlinenya bsa lbih bnyk dripda uplinenya. Truz bkn brarti upline hnya du2k manis aja tpi dpt uang,,, tpi upline jga harus bkerja keras. Gitu Mbak….. Emgny bner seperti tu tah Mbak??! Ktanya jg gk pke sistem piramida….. Nah…. Itulah Mbak jwbn yg sering dilontarkn kalo ditanya tentang status haram ato halalnya oriflame…. Menurut mbak n semua orang yg tau hukum syariat islam mohon jawsbannya….. Apkh dngan alsan itu bs mematahkn keharamannya? Trim….

  35. to kritisi : yahudi mencari cara abu abu untuk memperbudak kita, lebih baik tinggalkan mbak, bener kata mbak chantik.

  36. Bagaimana jika produk yang ditawarkan adalah pulsa yang kemudian dapat kita kembangkan setelah modal berlipat? Apakah itu juga haram?

Tinggalkan komentar