Lembaga Penyalur Bantuan untuk Korban Bencana dan Fakir Miskin dengan Dakwah Islam

Bagi yang ingin membantu korban bencana seperti Banjir Wasior, Letusan Gunung Merapi, Tsunami di Mentawai, atau pun kaum fakir miskin yang memerlukan bisa menyalurkan bantuan mereka melalui BMH (Baitul Maal Hidayatullah). Selain BMH, lembaga lain yang punya visi Dakwah Islam adalah PPPA (Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an) Daarul Quran (http://pppa.or.id)
Meski banyak lembaga-lembaga Amil Zakat dan juga penyalur bantuan Muslim/Islam, namun saya lihat tidak semuanya menyertai dakwah Islam untuk memantapkan aqidah dan ilmu para dhu’afa. Hanya memberi materi saja. Akibatnya ummat Islam tetap rentan terhadap upaya pemurtadan. Apalagi jika lembaga bantuan Non Muslim ternyata bisa memberi materi lebih banyak lagi. Padahal lembaga bantuan  Non Muslim saja selain membawa bantuan materi lebih besar, mereka juga mencoba menanamkan aqidah agama mereka kepada ummat Islam seperti yang dilakukan mereka saat gempa Padang. Silahkan lihat videonya di sini:

Baca lebih lanjut

Panduan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Secara harfiah Zakat berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Menyucikan” atau “Membersihkan”. Zakat artinya memberikan sebagian kekayaan untuk orang yang berhak menerimanya (mustahiq) jika sudah mencapai nisab (jumlah kekayaan minimal) dan haul (batas waktu) zakat. Mencapai haul artinya harta tersebut sudah dimiliki selama setahun. Berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul. Begitu dapat langsung dizakati.

Zakat merupakan kewajiban yang tercantum dalam Al Qur’an. Artinya jika kita mengerjakannya, kita dapat pahala. Jika tidak, akan mendapat dosa.

Baca lebih lanjut