Fatwa MUI tentang Jual Beli Valas (Valuta Asing) / Forex


Jual Beli Mata Uang


FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

  1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
  2. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
  3. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
  4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2

104 Tanggapan

  1. pada jaman sekarang banyak sekali yang jual beli valas apa semua orang yang jual beli tersebut hasil dari penjualan valas haram..

    secara para penjual niat mareka adalah mencari keuntungan..

    jd kita sebagai umat muslim harus bagaimana namanggapi fenomena ini…

    • kita harus minta pencerahan kepada orang2 alim. dan tentunya kita harus serba hati2 aza. apaun itu bentuknya. zaman sekarang yang haram di halalkan. demi mencari keuntungan.
      maaf sebelumnya dan terimakasih

    • pokoknya ciri dari yang mudharat itu untung terus menerus atau rugi terus menerus,artinya si bandar untung terus menerus si trader rugi terus menerus,yg bilang untung di forex ya biasa deh dikasih untung sesaat dulu habis itu dihabisin,kalo bisa nangis gak ada air mata deh,artinya forex itu JUDI = HARAM

  2. […] ada perjanjian jual belinya. Namun untuk kasus diatas bukankah itu termasuk jual beli mata uang, yang difatwakan oleh MUI adalah haram dan termasuk ke dalam […]

    • sebenarnya kembali pada diri kita selama proses jual/beli tersebut secara ikhlas ,sehat jasmani, tidak ada unsur judi dan yang diperdagangkan bukan kategori barang haram serta hasilnya dapat bermanfaat untuk banyak orang .,sah sah aja ..jadi untuk menyikapi hukum jual /beli secara islam .tergantung dari sudut pandang manakita melihat…wassalam

  3. Lalu bagaimana dengan forex pada investasi futures?
    Bukankah tdk ada penyerahannya,,dan tdk ada tujuan untuk memilikinya,,lalu bagaimana hukumnya untuk para futures broker/trader?
    Terimakasih atas jwbannya..

  4. Mbohlah … pokoe aku tambah bingung … kecenderungan hukum sekarang menuju halal terus … yang penting bagiku sih ati ati saja … kalo ragu cari cara lain yang jelas aja …. any way … thanks info hukumnya … 🙂

  5. berapa harga blog anda?

    harga blog fatihsyuhud 6,7 milyar!baca selengkapnya..

  6. Maaf,tolong bantu saya..
    Saya ingin mencari kepastin menurut Al Quran & Hadits tetang Forex.
    Jika ada yg tahu webnya,tolong kasih tahu saya.

    Saya hanya ingin memastikan bahwa Forex menjadi mata pencaharian utama dalam hidup ini tidak haram. karena bagi logika saya, bermain forex sama saja dengan judi.

    Terima kasih sebelumnya.

  7. Dalam Islam sendiri sebetulnya mata uang yang dipakai adalah Dinar emas dan Dirham perak. Penukaran emas dengan emas harus sama dan dilakukan karena kebutuhan.

    Nah saat ini yang dipakai adalah mata uang kertas yang nilainya berubah-rubah sesuai dengan harga yang ditetapkan pelaku pasar (uang kertas sebetulnya tak ada nilai intrinsiknya seperti uang emas/perak).

    Nah jika jual-beli ini karena kebutuhan, misalnya saya ingin pergi haji ke Arab Saudi, sementara di sana rupiah tidak laku. Mau tidak mau, saya harus menukarnya dengan real Saudi agar bisa belanja di sana. Itu dibolehkan.

    Tapi jika tidak ada kebutuhan seperti itu, tapi hanya sekedar berspekulasi siapa tahu jika nilai rupiah naik/turun dia akan untung, maka itu sudah spekulatif atau seperti judi. Tidak dibenarkan dalam Islam.

    • btul gan..2 orang masuk masjid bersama2 satunya niat ibadah ikhlas,&yg satunya niat dlm htinya tercampur ujub/biar dibilang alim itupun beda..yg jlas smua ada tuntunannya cman qt aj yg g mau blajar.niatnya bnar jalannya bnar baru itu halal.Beda niatnya bnar jlnya salah ya SALAH.

    • Beda itu mas, maksud anda itu money changer dan bukan foreign exchange (forex). Tukar mata uang itu money changer….

  8. pendapat saya semuanya udah jelas.bila spekulasi haram. bila tidak ada yg diserahkan ya haram.

  9. ada Al-Quran ada Hadits, adakah Al-Quran melarang Forex?|

  10. Assalamualaikum..
    Jadi transaksi jual beli mata uang dilakukan secara online, jika kita bertransaksi dipasar global/dunia apakah kita harus datang langsung dimata mata uang itu berlaku????
    tolong dijawab secepatnya..
    trims..

  11. jadi karena unsur spekulasinya menjadi haram ya

  12. saya sendiri masih belum jelas, namun bisa dipakai pada poin pertama .yakni tranasaksi sport

  13. Dari fatwa di atas, jual-beli valas termasuk Transaksi Spot halal selama bukan spekulasi, sekedar untuk simpanan karena akan ada transaksi yang harus dibayar pakai mata uang tersebut.

    Jika untuk spekulasi, yaitu membeli dengan harapan jika nilainya naik dijual lagi, itu haram.

    • lha masalahnya kalau transaksi di beberapa broker uang tidak langsung di bekukan ,tetapi terikat kontrak dan waktu……contohnya di betonmarket.com menurut saya itu haram karena untung2an

  14. Salam kenal,
    Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
    Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
    Money Changer dan Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
    Ada perbedaan mencolok:
    – Money Changer BUKAN Judi
    – Forex Online = Judi

    Dan masih banyak yang perlu disorot dalam Forex Online. Paling aman ya Money Changer.

    Silahkan meluncur ke:
    http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa

    Trims

  15. saya masih bingung dengan hukum forex,saya baru saja ikut dalam forex tersebut dan dalam hati saya msh 50%-50% antara halal dan haramnya.tolong d perjelas untuk keterangan dengan bahasa yang mudah untuk d mengerti.bs d kirim lewat email saya .trims

  16. seperti halnya pak arifin yang comment tanggal 15 april 2010, tolong jawabannya dikirim ke email saya juga. trims

  17. Islam itu agama yg PASTI. seperti halnya memakan daging babi/ular, dg alasalan apapun (meskipun untuk obat) tetap saja haram. Jadi yg pasti forex itu halal atau haram?

    • makan babi atu sesuatu yang diharamkan bila dalam keadaan DARURAT menjadi halal …. kaidahnya ad dorurotu ‘ala yuzal

  18. Assmlkm wr wb, mohon pencerahannya.
    Ada yg mencari tambahan uang dgn cara jual beli mata uang di money changer, bisa belinya hari ini jualnya besok, seminggu, bahkan sebulan kemudian tgt harga nilai tukar mata uangnya. Krn sekarang sudah ada internet, maka dgn cara yg sama jual beli uang tsb dilakukan secara on line melalui broker (krn tidak bisa dilakukan sendiri).
    Menurut saya jual beli tsb dilakukan secara riil (nyata), hanya bedanya kalau di money changer ada bendanya/pisiknya sedangkan yg on line/internet tidak ada. Dan kedua cara tsb tidak spekulatif, krn jual beli tsb dilakukan/dieksekusi setelah tahu nilai tukar uang yg dimaksud dgn cara membaca/mendengar berita atau dgn cara analisa/perhitungan tertentu.
    Halal atau haramkah cara-cara tersebut ? Mohon pencerahannya.

  19. Assalamualaikum…..

    Harap ; jawaban dari pertanyaan saudara purwahedi (oktober, 8 2010) di kirim juga ke alamat imel saya, terima kasih sebelumnya.

    Salam,

  20. Pada dasarnya Forex (jual beli mata uang asing) haram apalagi jika untuk spekulasi. Artinya sekarang beli, kemudian dijual jika harganya naik.

    Hanya dibolehkan dalam keadaan darurat/benar-benar butuh. Misalnya jema’ah haji jika pakai rupiah mereka tidak bisa belanja di Arab. Harus pakai uang real Saudi. Nah menukar rupiah dengan real saat hendak ke Arab dibolehkan. Begitu pula menukar real dengan rupiah saat kembali ke Indonesia.

  21. jadi gimana donk kesimpulannya……saya baru mau ikutan forex nih jadi ngambang….yang jelas aja haram/halal…mohon segera jawab sebelum terlanjur ikut…

  22. Kalau anda mau “ikutan forex”, jelas haram sebab anda ikut forex untuk mendapat keuntungan. Spekulasi/judi.
    Sebaiknya uang anda dipakai untuk bisnis yang riel seperti dagang, properti, dsb.

    • istilah yang benar itu jual beli apa tukar menukar valas? kalau orang dagang pasti ingin cari untung. beli harga rendah jual dengan harga tinggi.tapi di valas emang aneh ada 2 arah harga naik apa turun bisa untung. membeli harapan harga naik menjual berharap harga turun. ya kaya beli kambing sekarangberharap harga naik, atau jual kambing sekarang berharap kambing mati nantinya dari pada menderita kerugian,

  23. ada beberapa permasalahan yang belum jelas mengenai “spekulasi”

    1. Seseorang pergi ke Money Changer untuk membeli 100 dolar. Keesokan harinya dia membaca koran dan mendapatkan bahwa harga dolar naik sehingga dia segera pergi ke money changer untuk menjual dolarnya kembali. Apakah ini dapat disebut spekulasi dan haram?

    2. Kasusnya sama dengan kasus pertama, hanya medianya bukan Money Changer tapi lewat internet. Apakah bedanya dengan kasus pertama?

    3. Banyak orang yang memiliki uang membeli tanah bukan untuk diolah atau dibangun, tetapi semata untuk investasi untuk masa depan. Apakah ini juga spekulasi dan haram?

    4. Sebagian orang membeli motor bekas untuk kemudian dijual kembali. Mungkin dia untung kalau dia bisa menjual dengan harga lebih tinggi tapi mungkin dia rugi kalau dia tidak mampu menjual dengan harga lebih tinggi. Ini jelas spekulasi, apakah ini haram?

    5. Isteri saya berjualan pakaian di pasar. Dia membeli pakaian yang belum tentu laku dalam tempo tertentu. Ketika produk baru keluar maka stok lama otomatis harganya turun, bahkan beberapa barang harus ‘dicuci gudang’ sehingga mengalami kerugian. Apakah ini termasuk spekulasi atau tidak?

  24. Nomor 1 dan 2 di mana orang beli dollar dengan rupiah atau rupiah dengan dollar hanya karena ingin menjualnya jika harga naik dan membelinya jika harga turun adalah spekulasi. Haram.

    Sebab pada dasarnya uang dengan uang itu harusnya sama kadarnya jika lebih, riba namanya:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al Baqarah 275]

    Para spekulan macam George Soros itu telah menyengsarakan milyaran manusia karena tiba-tiba uang yang mereka pegang jadi tak berharga. Bayangkan, Rupiah yang sebelumnya harganya Rp 2.400 per 1 US$, akibat ulah para spekulan uang tsb nilainya jatuh hingga Rp 16.700 per dollarnya di tahun 1998. Jadi jika orang punya uang Rp 16,7 juta dengan nilai US$ 6.958, setelah dipermainkan para spekulan jatuh jadi US$ 1.000 saja. Mereka jadi tambah miskin.

    Dalam Islam sebetulnya uang itu nilainya harus jelas. Yaitu dari emas (Dinar) dan perak (Dirham). Bukan dari kertas tak berharga yang tidak jelas nilainya (ghurur). Bagaimana mungkin dollar yang sama2 dari kertas dan tanpa jaminan apa-apa, nilainya 9000 kali lipat daripada Rupiah? Itu riba namanya. Jadi sebaiknya tukar uang anda dengan Dinar dan Dirham di http://www.wakalanusantara.com.

    Dalam Islam, uang itu dipakai sebagai alat tukar barang/jasa dalam jual-beli. Bukan bukan untuk spekulasi ditukar dengan uang lainnya dengan tambahan.

    Ada pun rumah, motor, baju itu adalah barang. Bukan uang. Dalam Islam sebagaimana ayat di atas, jual beli dibolehkan. Riba (uang dengan uang + tambahan) itu haram.

  25. Untuk bapak Nizam saya mau tanya..kalau uang saya ditukarkan ke dinar atau dirham di http://www.walakanusantara.com bapak dapat untungnya atau nggak pak?

  26. Kalau yg dimaksud untung berupa uang komisi dari wakalanusantara.com, alhamdulillah hingga saat ini saya belum dapat 1/1000 dirham pun…:)

    Tapi insya Allah dgn keikhlasan memperkenalkan mata uang emas dan perak yg dipakai Nabi dan para sahabat, semoga dapat ridho Allah.

    Bagi anda, insya Allah dgn menukar uang anda ke mata uang emas dan perak, maka uang anda aman dari gerusan inflasi. Rata2 nilai emas dan perak naik 20%/tahun thd rupiah.

    Sebagai contoh, 1 dirham yg beberapa bulan lalu cuma Rp 40 ribu, sekarang alhamdulillah sudah Rp 63 ribu. Silahkan lihat:
    http://media-islam.or.id/pasang-iklan

    • masukan yang bagus, ini baru masuk akal karena ada nilai intrinsiknya.tapi kalau kita menukar uang rupiah kita dengan uang dirham/dinar kita dapat uang fisiknya gak pak atau hanya uang elektronik

  27. Kita harus memahami prinsip-prinsip ekonomi di zaman sekarang. Jangan mengambil qiyas buta dengan praktek kehidupan ekonomi pada zaman Nabi. Spekulasi sering menjadi persoalan pokok dalam masalah jual beli mata uang. Harus dipahami semua kegiatan bisnis pada umunya spekulatif, tidak ada yang berani memasang target 100persen untung dalam sekian waktu.

    Ketika kita membeli dolar dan berharap harganya naik dalam waktu sekian jam, sekian hari atau skian bulan sekalipun, ini sama sekali tidak spekulatif. Dalam ilmu jual beli mata uang, kita bisa melakukan analisa market dengan sangat matang, silakan hal ini dipelajari. Anda jangan samakan dengan judi yang sama sekali tidak ada proses analisa. Orang yang mempelajari valuta asing tidak akan pernah mengatakan trading valas adalah judi, mirippun tidak.

    Saudara Nizam, Anda berharap nilai emas dirham naik di masa satu tahun ke depan 20%, apa artinya ini? Saya membeli uang dirham dan berharap naik, inilah yang disebut dengan perdagangan valas. Anda mengharamkan jual beli valas tapi Anda mempraktekkannya. Apakah Anda berpikir bahwa hanya uang zman Rasulullah saja yang bisa diperdagangkan?

    Saya sendiri adalah alumni pascasarjana untuk ilmu hukum islam, sama sekali tidak menemukan dasar pengharaman jual beli valas dalam proses studi saya.

  28. Ini bukan pak Tamam dari Zamzam kan?
    Pak Tamam, fatwa di atas berasal dari MAJELIS ULAMA INDONESIA yang bukan hanya terdiri dari para ULAMA, tapi juga para EKONOM ISLAM. Banyak juga di antara mereka yang bergelar DOKTOR.

    Yang jelas jika spekulasi/untung2an, sebagaimana fatwa MUI di atas itu maisir/judi/haram.

    Nilai mata uang emas dinar/uang perak dirham “NAIK” sebesar 20% per tahun itu adalah hasil analisa dari pak Zaim Saidi dari wakalanusantara.com. Dan memang tahun 2000-an harga emas sekitar Rp 30 ribu/gram, sekarang tahun 2010 sekitar Rp 400 ribu/gram.

    Sebetulnya bukan harga emas/perak yang naik, tapi karena UANG KERTAS RUPIAH itulah yang turun nilainya mendekati harga kertas yang sesungguhnya.

    Mata uang dinar emas dan dirham perak adalah mata uang yang stabil dan telah digunakan oleh Nabi dan para sahabat. Dengan 1 dinar (sekarang Rp 1.870.000) kita bisa membeli 1-2 ekor kambing dari zaman Nabi (1400 tahun lalu) hingga sekarang. Ini beda dengan rupiah di mana sekarang kita bisa beli 1-2 ekor kambing, 10 tahun lagi belum tentu bisa. Contohnya 10 tahun lalu dengan uang Rp 300 ribu kita bisa beli 10 gram emas. Sekarang 1 gram emas pun tidak terbeli.

    • saya mau bertanya, krn saya liat jawaban pak nizami berbobot. klw seandainya sy beli rumah / motor / atau apa sj trus saya menjualnya dengan harga diatas modal saya, pastinya dalam selang beberapa waktu baru bisa terjual. apakah itu diharamkan atau bagaimana? saya mohon petunjuk.

      • Kalau sekedar jual beli rumah/motor insya Allah masih halal.
        Yang penting tidak berlebihan seperti menimbun barang sehingga harganya jadi meroket dan menyusahkan rakyat.

  29. saya berharap agar MUI tegas mengeluarkan fatwa-nya dengan mengatakan bahwa forex itu haram atau halal… sehingga umat muslim tidak tersesat

  30. sekarang banyak ditemu bisnis forex secara online, dengan keuntungan mematok, misalnya 25% perbulan, 10% perrbulan, dsb,,,,apakah yang ini termasuk riba? kalau ttrading untuk emas, dinar, atau brg2 seperti berlian, dsb, apakah ini haram atau halal?mohon pencerahannya,,,,,,siapapun yang dapat menjawabnya,,,,makasih bisa di email oleh adminnya, atau yg bs menjawab bs email saya di afifah_0007@yahoo.com, karena saat ini banyak sekali bisnis investasi onlie, yang diinvestasikan ke valas, emas, dinar bahkan berlian, makasih,,,,need info

  31. Bisnis Forex online dgn janji keuntungan 10% bahkan 25%/bulan bukan riba lagi bu. Tapi 99,99% sudah menjurus ke penipuan.

    Dinar emas saja naiknya paling cuma 20%/tahun. Jadi kalau ada orang yang menjanjikan keuntungan sampai 120% bahkan 300%/bulan, kenapa dia tidak usaha sendiri? Kenapa gencar mengajak2 orang lain.

    Begitu orang lain sudah transfer uangnya misalnya Rp 10 juta. Paling cuma 2-3 bulan pertama saja dia dapat Rp 1 juta/bulan yg diambil dari uangnya sendiri. Setelah itu orang ini akan kabur.

  32. Harga cabe sekarang lagi murah karena banyak petani yg menanam dan panen raya, kemudian seorang petani baru menanam cabe dgn spekulasi/prediksi wktu dia panen harga cabe mahal dan ternyata spekulasi/prediksi petani tersebut btepat, waktu dia panen harga cabe mahal karena hanya sedikit petani yg menanam cabe.
    Apakah ini haram?????
    Dalam dunia pedagangan semua membutuhkan analisis, dalam analisis pasti ada spekulasi/prediksi yg dibuat, apakah ini haram,,,???
    klw memang haram semua pedagang di dunia ini memakan hasil haram.

    Salam,

  33. terima kasih infonya

  34. Harap dibedakan antara pedagang cabe dengan pemain saham atau pun forex/valas.
    Pedagang cabe sebagaimana bisnis perdagangan umum berfungsi mengantarkan barang kebutuhan ke pemakai/rakyat. Jalurnya:
    Produsen->Distributor->Pedagang Retail->Rakyat

    Para pedagang ini punya manfaat dan berusaha menjual barangnya secepatnya ke rakyat.

    Sebaliknya pemain saham/forex itu sebetulnya justru menghalangi sampainya barang kebutuhan kepada pemakai/rakyat. Mereka membelinya pada harga murah dan menimbunnya hingga harga naik agar untung. Skemanya:
    Produsen->Distributor->Pemain Forex->Pemain Forex->Pemain Forex..dst->Rakyat

    Pemain saham/forex itu tak lebih dari penimbun yg baru menjual saat harga naik:

    Dasar hukum pelarangan menimbun barang adalah hasil induksi dari nilai-nilai universal yang dikandung Al-Qur’an yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya diharamkan. “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. Al-Maidah (5): 2]. “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Haj (22): 78]. “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” [QS. Al-Maidah (5): 6]. “Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” [QS. Al-Baqarah (2): 279].

    Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).

    Rasulullah saw. berkata, “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

    Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).
    http://alhikmah.ac.id/2011/tidak-boleh-menimbun-barang/

  35. Dari Moderator pertanyaan sdr dherwandy langsung dijawab.

    dherwandy:
    coba sy simpulkan:
    pengharaman (dr penjelasan teman2 diatas) trading valas jgn berharap ada dalil yg qath’i dr quran dan hadist, krn trading valas blm ada pd masa Rasulullah SAW.
    Tp bisa dilakukan qiyas dgn sangat jelas…sehingga kita dapatkan ada bbrp unsur yg sama dgn sesuatu yg haram, yaitu:
    1. maisir/spekulasi yg jauh berbeda dgn analisa dlm perdagangan… (masalah ini sy butuh penjelasan yg lbh dalam soal letak perbedaannya dmana..? )

    Jawab:
    Sesuatu bukan maisir/spekulasi jika memang dia membeli sesuatu karena kebutuhan atau untuk dijual segera kepada orang yang membutuhkan. Misalnya beli beras untuk dimakan atau menjualnya secepat mungkin kepada orang yang membutuhkan.
    Namun jika dia membeli barang tsb dengan harapan akan menjual lagi saat harga barang tsb naik, ini sudah kategori menimbun dan spekulasi.
    Meski dia pakai berbagai alat analisa perdagangan juga tetap spekulasi.
    Contohnya perusahaan sekuritas saya dulu (BS) meski punya banyak Manajer Investasi dan juga alat analisa perdagangan saham seperti RTI, IMQ, Metastock, dsb, tetap saja rugi dan bangkrut. Begitu pula perusahaan seperti Sarijaya Securities di mana uang Rp 250 milyar milik nasabahnya ikut melayang. Juga perusahaan investasi seperti Lehman Brothers:
    https://infoindonesia.wordpress.com/2010/09/23/skandal-penipuan-di-bursa-saham-enron-sarijaya-rina-dsb/

    dherwandy:
    2. penimbunan, krn melepas mata uang kembali semata2 menunggu nilai mata uang naik, berbeda dgn perdagangan krn barang dilepas/dijual mmg dibutuhkan oleh masyarakat… (yang ini sy setuju banget).

    Jawab:
    Sama saja dengan barang.
    Banyak orang yg butuh valas untuk kebutuhan mereka seperti membayar hutang atau pembayaran barang. Saat para spekulan valas menimbun uang, maka harganya pun naik. Contohnya spekulan valas turunan Yahudi, George Soros, membuat mata uang Rupiah hancur dari Rp 2.400/1 USD jadi Rp 16.700/1 USD. Dalam hitungan beberapa bulan dia membuat ratusan juta rakyat Indonesia miskin karena ulahnya membuat uang rakyat Indonesia jadi berkurang nilainya hingga 1/6 saja.

    “Dari Ma’mar bin Abdullah ra, Rasulullah bersabda: “Tidak ada yang menimbun (agar harga naik), kecuali orang yang berdosa” (HR Muslim)

    Kalau pada perdagangan tradisional setiap rantai berusaha mendekatkan barang ke para pemakai dengan secepat-cepatnya dengan skema:

    Produsen->Distributor->Retailer/Pedagang eceran->Konsumen/Rakyat

    Maka pada perdagangan saham, 90% lebih justru berputar-putar antara pemain saham. Mereka cenderung menimbun agar harga saham jadi naik:

    Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam neraka pada hari kiamat.” (HR. At-Tabrani dai ma’qil bin Yasar).

    Rasulullah saw. berkata, “Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.” (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

    Rasulullah saw. bersabda, “Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan dengan)-nya.” (HR. Ibnu Umar).

    dherwandy:
    3. riba, krn memperdagangkan barang ribawi yg sejenis, bkn jual beli komoditi. .. (yang ini sy jg setuju).

    Terima kasih kalau ada yg bisa memberikan penjelasan lbh dalam dan detail utk point 1.

  36. Assalamu’alaykum

    Pak Maaf saya kebetulan di tawarkan oleh teman untuk main spot emas / forex emas …, itu bagaimana ya ?

    • jika transaksi jual beli valas terjadi sampai 50 kali/lebih dalam 1 hari tanpa menimbun/menyimpan hasil jual beli tersebut apakah itu termasuk halal/haram,,,

    • Sebaiknya tolak sebab itu spekulasi/maysir
      Jual beli valas itu boleh jika mendesak misalnya kita pergi ke Arab Saudi dan perlu real untuk belanja di sana.
      Selain itu, apalagi sampai 50x lebih dalam sehari itu sudah spekulasi.

  37. Wa’alaikum salam,
    Jangan. Dari namanya “Main” saja sudah mengesankan spekulasi/maysir.
    Jika anda sekedar ingin menabung dan tak ingin harta anda turun nilainya, sebaiknya uang anda ditukar dengan mata uang Dinar Emas yang biasa dipakai Nabi. Alhamdulillah selama 1400 tahun dari zaman Nabi hingga sekarang, 1 Dinar itu bisa membeli 1-2 ekor kambing. Nilainya tidak susut sebagaimana uang kertas. Silahkan baca:
    http://media-islam.or.id/2011/06/28/uang-dinar-emas-dan-dirham-perak-%E2%80%93-solusi-islam-mengatasi-riba-dan-inflasikemiskinan/

    Tapi jika uang anda bisa dipakai untuk usaha, lebih baik lagi. Yg penting anda paham bisnisnya agar tak rugi.

  38. dari semua yg telah dipaparkan oleh A Nizami dgn semua dalilnya, jelas sekali Forex itu haram.

    • saya setuju dengan mas nizam…… 🙂 masya alloh…. inilah ujian muslim zaman sekarang… tergiur dunia yang fana……. sobat musim saya berpendapat dari berbagai sumber juga menyimpulkan, ”forex haram” 🙂

  39. saya tidak melihat adanya ketegasan..saya orang awam ttg agama tp saya mau rejeki yg saya dpt halalan toyiban tolonglah jgn bikin bingung umat saya harus ikut siapa lgi kalo ga sm para ulama kasih jawaban haram jika itu memang banyak mdhrt ny dan halal jika memng membawa kebaikan..atau hukum islam yg lain. saya trding dengan analisa saya jujur saya cari untung tp ga untung2an krn saya berdagang..uang $15000 yg saya dpt apa saya simpan aja buat jaga2 dan simpanan?

  40. Memang, benar.. karena bila anda mencoba memahaminya dengan seksama dan mendalam Forex lebih berat kearah haramnya dari pada kearah halahnya.. dengan pertimbangan itu sangat jelaslah bahwa bermain Forex itu HARAM. seharusnya MUI memperjelas saja itu. Mudahan Revisi selanjutnya MUI menyepakati Forex hukumnya haram sehingga tidak ada kaum muslim yang terjerumus lagi. Pertegaslah jual beli mata uang itu haram sedang tukar menukar uang karena kerperluan itu adalah halal.

  41. asslmualaikum….

    -karna ada alasan satu pihak untung dan lain pihak rugi, jelaslah
    -dagang makanan atau kebutuhan sama2 untung (saling membantu)kecuali membeli barang yang di bungkus dan ternyata tidak sesuai dengan keterangan / busuk.itu merasa rugi karna tidak sengaja dan bisa di selesaikan untuk menyelesaikanya.
    -tempat penukaran uang membantu masyarakat dan kedua belah pihak tdk ada untung dan rugi/saling membantu..kenapa? karna tdk sama nilainya mata uang di dunia ini.kalau mw untung2an ke tempat penukaran uang wallahua’lam.. yang jelas di situ tdk ada untung dan ruginya apa lagi sampai kena margin call sampai ludes (niat nukerin uang pulang2 tdk bawa uang = tidak mungkin kan??)
    -jual beli pada umumnya selain selain saling membantu juga tidak merasa beban, beda dengan forex yang segala aktivitasnya selalu terselimuti rasa beban mendalam..

    mohon di renungi ..

    sebelumnya saya pemain forex yang cukup di andalin.. alhmdllah sekarang dpt pencerahan trimaksh ..

  42. SEMUA KEBENARAN HANYA MILIK ALLAH. kita manusia wajib ihtiar,semua penjelasan dan dalil dalil diatas masih belum memberi sebuah jawaban yang pasti antara halal dan haram, jadi pilih salah satu dan lihat akibatnya!!!!!!!!!!!

    • dari beberapa orang memang halal dan haramnya bagaimana memandangnya saja. bisa halal bisa haram.tapi seperti ini apa tidak termasuk mempermainkan hukum agama

  43. Salam kenal semua…
    Dari Fatwa MUI tsb terlihat ada jenis transaksi yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Yang dihalalkan cuma Spot, sedangkan Transaksi Forward, Swap, Option termasuk yang dilarang (haram).
    Jadi kalau ada yang bilang bahwa keseluruhan transaksi Forex itu diperbolehkan MUI, artinya telah berdusta atas nama MUI.
    Nah, ternyata Forex Online TIDAK memenuhi jenis transaksi SPOT. Silahkan baca di:
    http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa

    Sedangkan Judi itu sendiri, tidak berhubungan sama sekali dengan “analisa kuat disertai ilmu pengetahuan yang cukup”
    Forex Online bisa disamakan dengan Judi Bola.
    Walaupun sama-sama memakai “analisa yang kuat disertai ilmu pengetahuan yang cukup”, lalu adu tebak pemenang, tetaplah Judi.
    Trims

  44. Saya belum sempat baca semua isi blog Genghiskhun, jadi saya tidak bisa katakan saya setuju sepenuhnya. Tapi apa yang dikatakan ada benarnya. Saya pernah mengkaji ini bersama guru ngaji saya. Beliau menuturkan kurang lebih seperti ini (saya agak lupa),

    “Kalau sesuatu yang dibeli lalu dijual saat harga naik adalah haram, lalu orang yang BELI TANAH dan DIJUAL SAAT HARGA NAIK apa bukan ‘spekulasi’? Apa itu haram? Apa yang tidak spekulasi? Apa ada yang pasti?”

    NB : Maksudnya dalam jual beli atau sejenisnya. Kalau kematian, kita sepakat itu adalah KEPASTIAN.

    Saya juga pernah membaca artikel tapi lupa dari mana. Inti dari JUDI adalah adanya PERPINDAHAN HARTA. Artinya, kita menyerahkan uang (harta) dan ada kemungkinan uang kita bertambah dan ada kemungkinan uang kita benar-benar berpindah (HILANG / HABIS)

    Wallahu a’alam.
    Kebenaran hanya milik Alloh. Semoga Alloh mengampuni saya jika ada kalimat saya yang salah.

  45. Numpang Bertanyak Bro..

    Bagaimana dengan bisnis di masadepan, saya nanam modal 1 juta lalu sy dibayar 40% setiap bulan selama 6 bulan lihat contoh dibawah ini

    Macam2 paketnya antara lain:
    1. Pertanggungan Kredit 1 Tahun (Setor 3x Angsuran Untuk Membayar Cicilan Selama 1 Tahun. Total Pembayaran = 400%)
    Contoh : Jika cicilan motor anda perbulan sebesar Rp 500.000, maka anda menginvestasikan uang sebesar 3 x Rp 500.000= Rp 1.500.000. Dan pengkreditan motor anda selama 1 tahun ditanggung oleh pengelolah (KOPERASI TELEMATIKA INDONESIA)

    2. Tabungan Investasi 6 Bulan ( Tabungan Investasi Berjangka 6 Bulan dengan ROI 40% per Bulan. Total Pembayaran 240%. Balik Modal = 2,5 Bulan )
    Contoh : Anda menginvestasi 10 unit, perunit sebesar Rp 500.000 jadi total investasi anda adalah RP 5.000.000,- , maka setiap bulan anda mendapatkan 2.000.000/bln selama 6 bulan, total keselurahan uang anda menjadi Rp 12.000.000,-

    3. Tabungan Haji MAPAN ( Hanya Setor Rp. 1.000.000,- anda Sudah Bisa Berangkat Umroh pada Bulan ke 12 dan Naik Haji Setelah Bulan ke-17. )
    Contoh : Sudah Jelas

    4. Tabungan Beasiswa MAPAN ( Beasiswa sebesar 100% dari Dana yang disetorkan yang bisa diambil per 6 Bulan )
    Ket : Merupakan Produk Tabungan untuk menjamin kelangsungan pendidikan. Anda bisa memilih Paket Biasiswa yang anda inginkan mulai dari Rp. 1.000.000,- dan anda akan mendapatkan beasiswa sebesar 100% dari dana yang anda setorkan yang bisa diambil setiap semester (6 bulan) selama 5 tahun (10 semester).

    Ini link bisnis tersebut : http://masadepan.net/wilrazin

    Atas Pendapatnya sy ucapkan terima kasih

  46. mas, link anda http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=36&pg=2
    tidak valid
    yang benar gimana mas?

    • Saat tulisan ini pertama dimuat, link MUI di atas valid.
      Namun kelihatannya ada install ulang di website MUI sehingga link2nya berubah. Tapi fatwa tsb insya Allah tetap ada di situs MUI. Coba saja di cari di sana dengan keyword: Valuta Asing

  47. Transaksi jual beli valas benar-benar sangat menggiurkan.. 🙂

    Tapi saya tidak pernah yakin akan ke-halal-lannya.
    Berhati-hatilah! Daripada Anda sudah capek-capek main valas, menghabiskan waktu di dunia, jika ternyata kemudian hanya mengantarkan Anda menuju neraka.
    Awas! Sepertinya neraka bukan sekedar siksaan fisik yang teramat sangat. Tetapi juga ke-hina-an. Bukan sekedar kehinaan, tapi juga kebencian. Kebencian Allah terhadap penghuni neraka. Nah, lo..

    Terlebih bagi laki-laki. Karena harta yang Anda usahakan tidak Anda nikmati sendiri. Tapi juga untuk menafkahi istri Anda. Kekasih hati yang Anda cintai.
    Anda tega?

  48. saya berbisnis falas dan untung saya 2 M.
    Mau di apakan uang itu agar Alloh swt mengampuni dosaku jika falas itu haram,

  49. kasus 1
    -saya membeli buah durian di suatu kebun untuk di jual di kota dgn harapan nanti di kota buah durian saya laku (apakan ini spekulasi?)
    – setelah sampe di kota durian saya tidak laku (laku tapi merugi krn hanya sedikit yang laku)
    -saat saya membeli dikebun saya sepakat harga pembelian dgn harapan di kota saya menjual dgn harga yg lebih tinggi dari saya beli (masih harapan..krn saya belum pernah bersepakat dengan calon pembeli durian saya di kota)

    kasus 2
    -saya trading forex ambil posisi buy saat harga diposisi 1.0 (misalnya) Harga diketahui(disepakati) dengan harapan posisi harga akan naik menjadi 10.0
    -pada perjalanan waktu ternyata harga malah turun menjadi -10.0

    pertanyaan …gimana kira2 dr 2 kasus tsb
    -unsur harapan (spekulasinya ) ada
    -pembelian awal harga sepakat
    -keuntungan masih tanda tanya…karena tidak ada kesepakatan harga dgn calon pembeli

    mohon pencerahannya…plisss

  50. Sekilas beli duren di desa dan menjualnya di kota mirip dengan jual-beli Forex. Padahal jika dipikir jauh, banyak sekali perbedaannya.

    Di antaranya kita beli duren atau misalnya beras di desa kemudian menjualnya di kota, terlepas kita akan untung atau rugi, kita telah bermanfaat bagi orang banyak. Bagi petani kita membeli beras mereka. Bagi orang kota, mereka bisa membeli beras tanpa harus jauh2 pergi ke desa. Itu pahalanya besar.
    Tanpa ada pedagang beras, orang kota bisa kelaparan.

    Sebaliknya Forex, orang jual-beli forex itu melalui perantara Forex di situ2 saja. Padahal tanpa spekulan Forex pun orang bisa beli Forex lewat perantara yg resmi. Justru adanya spekulan ini berpotensi menaikkan harga Forex yg akhirnya bisa juga menjatuhkannya. Jadi tak ada manfaatnya.

    Salah satu syarat jual-beli yang sah adalah kita tidak boleh menjual barang di tempat/pasar yang sama dengan tempat/pasar kita membeli. Ini agar harga2 di tempat yg sama tidak naik karena ulah spekulan:
    Dari Ibnu Umar, “Pada suatu hari, aku membeli minyak di pasar. Setelah aku selesai mengadakan transaksi, ada orang yang menemuiku dan dia mau membeli minyak tersebut dengan memberi keuntungan yang bagus untukku. Di akhir-akhir pembicaraan, aku ingin menjabat tangannya sebagai pertanda terjadi akad jual beli, namun dari belakang terdapat seseorang yang memegangi tanganku. Setelah kutoleh, ternyata dia adalah Zaid bin Tsabit. Zaid mengatakan, ‘Jangan kau jual minyak di tempat engkau membelinya, sampai kau pindah dulu ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang barang dagangan yang dibeli itu dijual kembali di tempat pembelian, sampai para pedagang membawanya ke tempatnya masing-masing.’” (HR. Abu Daud, no. 3501; dengan sanad yang hasan)

    Jual-beli Forex, umumnya orang membeli dan juga menjual Forex lewat perantara/bursa yang sama.

    Perhatikan ayat di bawah bagaimana orang yang mengambil riba disiksa di neraka karena berdalih kan jual-beli (misalnya beras/duren) sama dgn riba:

    “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” [Al Baqarah 275]

    Mudah2an kita terhindar dari itu.

  51. JIka kita investasi yang awalnya bidang perdaganagnya jelas terus ternyata setelah itu berubah ( misal ternyata untuk di tradingkan ke forex oleh si pengelola ) bagaimana itu ?
    Syukro.

  52. Saya mau tnya, saya sdang membeli rumah, skg msh dbangun oleh pngembang dan realisasix skitar 6 buln lg. Uang yg akan gunakan utk mlunasi saat realisasi sy belikan emas (logam mulia) dg prdiksi pd saat realisasi nanti emas trsebut mpunyai harga yg lebih tinggi. Hal yg sy lakukan ini haram ato halal? Mhon pnjelasanx scra detail.

  53. saya ingin menyimpulkan sedikit tentang syariah yang saya tau mengenai transaksi jualbeli/barter (Murabahah), investasi (mudharabbah) adalah: (untuk selebihnya saya minta pencerahannya)

    HALAL: bila barang yang diperjual-belikan ada secara nyata(wujud, bisa dilihat, diraba dan dipegang) sehingga tidak terjadi unsur spekulasi (seperti membeli kucing dalam karung) dan terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.

    HARAM: bila transaksi tidak disertai barang yang akan dijual maupun dibeli. oleh karnanya perdagangan dilakukan di tempat yang disebut “pasar”, tempat bertemunya pedagang dan pembeli.

    pertanyaan: bagaimana kalau perdagangan dilakukan secara online, mengingat semakin majunya jaman, perdagangan antar negara sudah dipastikan menggunakan “pasar maya”, dimana antara pedagang dan pembeli tidak bertemu secara langsung karna keterbatasan jarak dan tidak adanya barang dagangan secara wujud sampai terjadi kesepakatan dalam proses jualbeli diantara keduabelah pihak?

    HALAL:
    penukaran uang harus bernilai sama 1:1, apakah itu dengan mata uang yang sama maupun berbeda, apabila mata uang berbeda maka menggunakan kurs mata uang yang berlaku saat penukaran.

    Mengumpulkan uang dengan tujuan untuk digunakan (menabung), bukan untuk mencari keuntungan.

    HARAM:
    terjadi selisih/berbeda jumlah nilai tukar pada mata uang yang sama.

    mengumpulkan/menyimpan uang dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari perubahan nilai mata uang.

    memperjual belikan atau menukar barang dengan jenis yang sama, uang dengan uang, karna ada unsur mengambil untung, secara prinsip uang adalah nilai tukar bukan barang dagangan.

    Sejarah uang: uang kertas, uang logam atau nilai tukar lainnya dicetak/dibuat berdasarkan atas cadangan emas/perak yang dimiliki oleh suatu negara. Semakin banyak cadangan emas/peraknya semakin banyak uang yang dicetak. Apabila suatu negara mencetak uang tanpa memperhitungkan cadangan emas/perak, maka akan terjadi inflasi. Pada prinsipnya uang yang kita gunakan sekarang adalah mewakili fisik emas atau perak sebagai nilai tukar yang telah digunakan sejak jaman dahulu. Contoh: 1gr emas = 1 lembar uang kertas/5 bh uang logam, maka 2gr emas = 2 lembar uang kertas/10 bh uang logam. Inflasi adalah turunnya nilai mata uang BUKAN naiknya harga emas.

    HALAL: berinvestasi atau memberikan modal kepada seseorang untuk melakukan transaksi perdagangan dengan bagi hasil keuntungan.

    HARAM: bila bagi hasil keuntungan bersifat flat atau sudah ditentukan sebelum transaksi jual beli/perdagangan dilakukan, ini sama dengan RIBA.

    Terkadang kita terjebak dengan istilah “persentase”, bahwa semua transaksi bila menggunakan parameter persen akan menjadi riba. Padahal menurut saya pribadi, persentase akan lebih relevan pada saat pembagian keuntungan, karna nilai akhirnya akan berubah menyesuaikan faktor pengalinya. Justru menjadi riba pada saat pembagian keuntungan langsung disebutkan dalam bentuk jumlah uangnya.
    contoh:
    pembagian keuntungan 50%:50%, kalo untung 1000 maka @500, untung 100 maka @50, kalo rugi? Maka faktor pengalinya akan menjadi 0, jadi tidak ada yang dapat keuntungan.
    Pembagian keuntungan 1000, untung 5000 dapat 1000, untung 10000 dapat 1000. (ini yang saya maksud dengan riba). Karna bila rugi, investor tetap akan dapat 1000.

    HALAL:
    Memberikan pinjaman tanpa ada penambahan nilai saat pengembalian (bunga), diperbolehkan apabila si peminjam melebihkannya atas dasar ikhlas (rasa terima kasih) ini kita sebut sebagai hadyah.

    Pembelian barang dengan sistem kredit, mengambil keuntungan dengan margin tertentu. Misal calon kreditur ingin membeli beli motor dengan kredit bank, maka bank akan membeli motor dari dealer seharga 1000, dan menjualnya kembali ke calon kreditur senilai 1200 dengan pembayaran jangka waktu tertentu yang telah disepakati

    HARAM:
    Memberikan pinjaman dengan mengharapkan nilai lebih dari pengembalian (membungakan uang)

    Memberikan cicilan kredit dengan menambahkan bunga untuk mendapatkan keuntungan. Apabila kreditur tidak dapat membayar cicilan maka saldo bertambah dan terjadilah bunga berbunga.

    Dalam hal ini bunga menggunakan sistem persentase (berbanding terbalik dengan bagi hasil), sehingga akan mempengaruhi nilai akhirnya (floating).

    Kesimpulannya:
    Segala sesuatu yang nilai akhirnya bersifat floating (seperti bunga persentase), belum jelas atau belum ada kepastian, spekulasi (menebak-nebak hasil akhir), dan menukar barang dengan barang yang sama tanpa sistem 1:1, adalah HARAM.

    • HALAL: bila barang yang diperjual-belikan ada secara nyata(wujud, bisa dilihat, diraba dan dipegang) sehingga tidak terjadi unsur spekulasi (seperti membeli kucing dalam karung) dan terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.

      bagaimana hukumnya dengan jual-beli pulsa?karena setahu saya pulsa itu tidak kita ketahui bentuknya, tidak bisa diraba dan dipegang!!!!!!

      • kurang tepat jika dikaitkan dgn forex meskipun sama2 tidak bisa di pegang
        kalau pulsa jelas transaksinya,maksudnya jika mau beli pulsa 5rb harga 6rb langsung di bayar cash dan nilai pertambahan pulsanya langsung beku….beda dgn trading forex yg terikat kontrak….kurs naik turun maka saat kita beli dengan kontrak,uang terombang ambing dan tidak baku nilainya…….beda kalau kita melakukan pembelian mata uang negara lain secara tunai dan langsung di bekukan berapa nilainya waktu kita membeli…..tidak terikat kontrak……….ini termasuk pasal MUI yg ke 1…kalau terikat kontrak termasuk pasl 2,3,4 haram

    • Jual-Beli pulsa halal jika jelas.
      Yaitu nilai pulsa bisa dilihat pertambahannya sesuai dgn yang kita beli. Misalnya usai mengisi kita dapat SMS nilai pulsa yg bisa kita LIHAT: “Terimakasih telah membeli pulsa. Pulsa anda bertambah Rp 50.000 sekarang menjadi RP 70 ribu dgn masa berlaku hingga 1 bulan ke depan.
      Tapi jika tidak jelas/tidak transparan, tetap saja haram karena dikhawatirkan ada penipuan.

  54. klw anda ragu_ragu akan swatu hal maka tinggalkan lah..
    klw anda ragu_ragu dngn forex maka tinggalkanlah..

    krna kyakianan akan mngalahkan keragu”an…

  55. terima kasih atas pencerahannya. Walau pun sampai akhir belum ada kesimpulan, saya sudah membuat keputusan untuk diri saya sendiri, yaitu dengan meninggalkan keragu-raguan.

  56. FOREX DAN SEJENISNYA DIHASILKAN DARI IDEOLOGI LIBERAL YANG SALAH SATU TUJUANYA ADALAH MENGUASASI PEREKONOMIAN DUNIA.TOKOH DIBALIK LAYAR PERDAGANGAN INI ADALAH DINASTY ROSCHILD,DENGAN MODAL JUTAAN TON EMAS BATANGAN,DAN PARA TRADER PRO DENGAN JUMLAH PULUHAN RIBU ORANG (SEBAGIAN ORANG YAKIN,KELOMPOK INILAH YG MENDALANGI DAN MENENTUKAN NAIK-TURUNYA HARGA MATA UANG)..MEREKA INILAH PARA PREDATOR INVESTASI…YANG SIAP MENJAGAL SIAP SAJA YANG TERJUN DALAM BIDANG INI.DALAM SEHARI BIASA DILAKUKAN DUA SAMPAI TIGA KALI PERTEMUAN UNTUK MEMBAHAS “PENGERUKAN KEUNTUNGAN”.INTINYA MEREKA INGIN MENJAJAH DUNIA DENGAN MENGUASAI PEREKONOMIAN GLOBAL..JIKA SAUDARA2 PUNYA NYALI YG BESAR,WAWASAN YG LUAS,PENGETAHUAN YG DALAM,PENGALAMAN YG MEMADAI DALAM BIDANG INI,DAN YANG LEBIH PENTING ADALAH MENYINGKIRKAN NIAT AGAR BISA KAYA MENDADAK DAN BERFOYA2,SAUDARA2 BISA MELAKUKAN PEMBERONTAKAN MELAWANNYA MELALUI PERDAGANGAN VALAS..APAKAH ISLAM MENGHARAMKAN MELAWAN KAUM YANG BERNIAT UNTUK MENJAJAH ANDA…?..

  57. tidak ada yang tidak tersangkut riba pada saat ini ………jika mengacu ke ekonomi bebas dan menggunakan uang standart dollar yang di kendalikan oleh bank sentral yang bermashab ekonomi liberal atau pasar bebas pasti tersangkut dengan riba, tandanya ….inflasi dan deflasi…….rate bunga yang naik turun mengikuti fluktuasi pasar……bunga yang kelewat tinggi…..jasa keuangan memakai visi manajemen renten……resiko mereka ciptakan sendiri…..sehingga lebih besar resikonya dari pada untungnya oleh karena itu resiko selalu di tanggung nasabah….bukan atas perhitungan resiko di pikul bareng…padahal mereka bersepakat bisnis dengan sadar resiko…….oleh karena itu mereka mengenakan bunga tinggi dan pasti……….bunga tidak saja mengcover resiko tetapi juga mengcover cost of money………kasihan dah peminjam yang kalau bisnis normal pasti tidak bisa mengembalikan pinjaman…….he he he he he……..

  58. forex bila dilakukan dengan anilsa yang baik misalnya dg membaca indikator, analisa candle atau membaca berita ekonomi, sy rasa forex tidak haram. Tapi bila dilakukan dengan asal-asalan tanpa anailsa (untung-untungan/spekulasi) itu-lah yang akan meyebabkan forex haram sesuai dengan fatwa MUI

  59. kalau kita trading valas lalu kita dapat untung lalu sebagian keuntunga kita sumbangkan ke masjid, di sodakohkan kepada anak yatim dan fakir miskin.apakah amal kita bisa diterima disisi Nya? mohon pencerahan,,

  60. forex pada prinsipnya merupakan suatu transaksi dengan menggunakan mata uang asing.misalnya ada 2 0rang yang memiliki mata uang yang berbeda si A punya Dollar sdangkan si B punya yen.pada hari ini mreka mlkukan pertukaran uang 1 dolar nilainya 1 yen bgitupun sbaliknya 1 yen nilainya 1 dolar.keesokan harinya si B sangat butuh mata uang dolar tpi si A mmbutuhkan yen pdahal si B mau mnukar uang dngan si A.si A mau mnukar uangnya dngan si B APABILA 1 DOLAR D TUKAR DNGAN 2 YEN.
    PERTANYANNYA: APAKAH UANG KEUNTUNGAN ITU HARAM ATAU HALAL??

  61. assalamu’alaikum Wr. Wb. alangkah baiknya jika aku bisa kenal dengan anda kakak nizami,,,, jika berkenan sms no hp saya kak,,, 085733014748

  62. tolong kalo bagi tenaga kerja di luar negri kayak saya ini…mau krj di sini karena melihat nilai tukar mata uang sini lebih tinggi.sehingga dapat di simpulkan.itu juga karna spekulasi .brti uang hasil krja saya jg haram .kayak forex itu ?mohon di jelaskan kalo bisa sumbarnya sekalian maksh

    • Kalau mencari uang dengan bekerja. Bukan jual beli forex, insya Allah halal pak.
      Kecuali di sana jual beli forex atau tukar menukar uang asing.

    • owh kalo itu jelas halal pak,karena itu kan gaji standard luar…..bukan karena sengaja ikut trading forex mencari hasil dari naik turunnya kurs/spot untuk mencari keuntungan

  63. Oiya, pada transaksi spot pada fatwa MUI dibolehkan ya, asalkan kurang dari 2×24 jam. Jadi transaksi forex yang kurang dari 2×24 jam diperbolehkan? mohon pencerahannya…

  64. Berarti sudah jelas haram ya hukumnya. Semoga kita bukan manusia yang diberikan akal untuk mencari pembenaran di luar yang semestinya. Amin.

  65. alangkah luasnya hukum islam brrarti selalu berkisar antara mudharat dan manfaat, sebab akibat

  66. assalamualaikum….
    apabila kita menyimpan/menabung uang dalam pentuk dolar, padasaat kita mengambil tentunya bisa rugi bisa untung apakah itu termasuk valas. dan apabila pada saat mengambil pada waktu tertentu kita untung. apakah itu juga haram?
    mohon diberi penerangan…
    terimakasih….

Tinggalkan komentar