Jual Beli Mata Uang
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
- Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
- Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
- Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
- Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (ِمَّما لاَ ُبَّد مِنْهُ) dan merupakan transaksi internasional.
- Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
- Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
- Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga :
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M






iqbal berkata,
Juli 26, 2008 @ 9:21 am
pada jaman sekarang banyak sekali yang jual beli valas apa semua orang yang jual beli tersebut hasil dari penjualan valas haram..
secara para penjual niat mareka adalah mencari keuntungan..
jd kita sebagai umat muslim harus bagaimana namanggapi fenomena ini…
Yang perlu dicermati… « LuckyBee® - Kind of A Destiny berkata,
Juli 27, 2008 @ 10:41 pm
[...] ada perjanjian jual belinya. Namun untuk kasus diatas bukankah itu termasuk jual beli mata uang, yang difatwakan oleh MUI adalah haram dan termasuk ke dalam [...]
Ryan berkata,
Oktober 29, 2008 @ 10:37 pm
Lalu bagaimana dengan forex pada investasi futures?
Bukankah tdk ada penyerahannya,,dan tdk ada tujuan untuk memilikinya,,lalu bagaimana hukumnya untuk para futures broker/trader?
Terimakasih atas jwbannya..
Kang Bull berkata,
April 2, 2009 @ 12:22 am
Mbohlah … pokoe aku tambah bingung … kecenderungan hukum sekarang menuju halal terus … yang penting bagiku sih ati ati saja … kalo ragu cari cara lain yang jelas aja …. any way … thanks info hukumnya …
deniardians berkata,
April 19, 2009 @ 7:10 pm
berapa harga blog anda?
harga blog fatihsyuhud 6,7 milyar!baca selengkapnya..
Angga berkata,
Juli 30, 2009 @ 7:23 pm
Maaf,tolong bantu saya..
Saya ingin mencari kepastin menurut Al Quran & Hadits tetang Forex.
Jika ada yg tahu webnya,tolong kasih tahu saya.
Saya hanya ingin memastikan bahwa Forex menjadi mata pencaharian utama dalam hidup ini tidak haram. karena bagi logika saya, bermain forex sama saja dengan judi.
Terima kasih sebelumnya.
nizaminz berkata,
Juli 31, 2009 @ 3:43 pm
Dalam Islam sendiri sebetulnya mata uang yang dipakai adalah Dinar emas dan Dirham perak. Penukaran emas dengan emas harus sama dan dilakukan karena kebutuhan.
Nah saat ini yang dipakai adalah mata uang kertas yang nilainya berubah-rubah sesuai dengan harga yang ditetapkan pelaku pasar (uang kertas sebetulnya tak ada nilai intrinsiknya seperti uang emas/perak).
Nah jika jual-beli ini karena kebutuhan, misalnya saya ingin pergi haji ke Arab Saudi, sementara di sana rupiah tidak laku. Mau tidak mau, saya harus menukarnya dengan real Saudi agar bisa belanja di sana. Itu dibolehkan.
Tapi jika tidak ada kebutuhan seperti itu, tapi hanya sekedar berspekulasi siapa tahu jika nilai rupiah naik/turun dia akan untung, maka itu sudah spekulatif atau seperti judi. Tidak dibenarkan dalam Islam.
kemas anhar berkata,
Oktober 8, 2009 @ 6:06 pm
pendapat saya semuanya udah jelas.bila spekulasi haram. bila tidak ada yg diserahkan ya haram.
TAUFIQ berkata,
Oktober 26, 2009 @ 7:39 pm
ada Al-Quran ada Hadits, adakah Al-Quran melarang Forex?|
Fachrull berkata,
November 16, 2009 @ 1:36 pm
Assalamualaikum..
Jadi transaksi jual beli mata uang dilakukan secara online, jika kita bertransaksi dipasar global/dunia apakah kita harus datang langsung dimata mata uang itu berlaku????
tolong dijawab secepatnya..
trims..
goen berkata,
Desember 16, 2009 @ 12:48 pm
jadi karena unsur spekulasinya menjadi haram ya