Fatwa MUI – Pluralisme/Islam Liberal Sesat


 

Berikut adalah Fatwa MUI yang menyatakan paham Pluralisme yang diusung kelompok Islam Liberal sesat.

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONEISA
Nomor : 7/MUNAS VII/MUI/II/2005
Tentang
PLURALISME, LIBERALISME DAN SEKULARISME AGAMA


Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional MUI VII, pada 19-22 Jumadil Akhir 1246 H. / 26-29 Juli M.;

MENIMBANG :

  1. Bahwa pada akhir-akhir ini berkembang paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta paham-paham sejenis lainnya di kalangan masyarakat;
  2. Bahwa berkembangnya paham pluralisme agama, liberalisme dan sekularisme serta dikalangan masyarakat telah menimbulkan keresahan sehingga sebagian masyarakat meminta MUI untuk menetapkan Fatwa tentang masalah tersebut;
  3. Bahwa karena itu , MUI memandang perlu menetapkan Fatwa tentang paham pluralisme, liberalisme, dan sekularisme agama tersebut untuk di jadikan pedoman oleh umat Islam.


MENGINGAT :

  1. Firman Allah :
    Barang siapa mencari agama selaian agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan terima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi (QS. Ali Imaran [3]: 85)


Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam (QS. Ali Imran [3]: 19)


Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku. (QS. al-Kafirun [109] : 6).

Dan tidaklahpatut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (QS. al-Azhab [33:36).

  1. Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (QS. al-Mumtahinah [60]: 8-9).

Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenimatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan. (QS. al-Qashash [28]: 77).


Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta. (terhadap Allah). (QS. al-An’am [6]: 116).


Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti binasalah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya. Sebenarnya Kami telah mendatangkan kepada mereka kebanggaan mereka tetapi mereka berpaling dari kebanggaan itu. (Q. al-Mu’minun [23]: 71).

  1. Hadis Nabi saw :
    1. Imam Muslim (w. 262 H) dalam Kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah saw :
      ”Demi Dzat yang mengu
      asai jiwa Muhammad, tidak ada seorangpun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari Umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni Neraka.” (HR Muslim).
    2. Nabi mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi Raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi mengajak mereka untuk masuk Islam. (riwayat Ibn Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam Al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari).
    3. Nabi saw melakukan pergaulan social secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti Komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Aththab adalah tokoh Yahudi Bani Quradzah (Sayyid Bani Quraizah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).


MEMPERHATIKAN : Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII VII MUI 2005.

Dengan bertawakal kepada Allah SWT.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PLURALISME AGAMA DALAM PANDANGAN ISLAM
Pertama : Ketentuan Umum

Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan

  1. Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relative; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengkalim bahwa hanya agamanyasaja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup dan berdampingan di surga.
  2. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
  3. Liberalisme adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnaah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.
  4. sekualisme adalah memisahkan urusan dunia dari agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesame manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan social.

Kedua : Ketentuan Hukum

  1. pluralism, Sekualarisme dan Liberalisme agama sebagaimana dimaksud pada bagian pertama adalah paham yang bertentangan dengan ajaran agama islam.
  2. Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama.
  3. Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat islam wajib bersikap ekseklusif, dalam arti haram mencampur adukan aqidah dan ibadah umat islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain.
  4. Bagi masyarakat muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah social yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan social dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M

MUSYAWARAH NASIONAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa Ketua, Sekretaris,

K.H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

5 Tanggapan

  1. terima kasih atas infonya,
    saya malah baru tahu kalo MUI sudah berfatwa tentang masalah ini.

    Herannya, kenapa ya masih banyak orang yg berfaham pluralism? padahal dia mengaku sebagai seorang muslim, tapi kok tidak mau mengikuti Al Qur’an yang sudah jelas dan tegas dalam masalah ini.

  2. Alhamdulillah
    kalau MUI kita sudah bertindak dengan mengeluarkan fatwa.
    sekarang kita mendoakan juga supaya pemerintah juga bertindak.
    dan juga kita doakan supaya mereka bertaubat, kembali kepada jalan yang benar.

  3. sukron jazilan kami ucapkan kepada MUI, tetapi koq tokoh-tokoh besar bangsa ini yang mengaku kyai banyak yang menjadi corong-corong pluralis? bahkan diantara mereka adalah ketua pluralis kaliber dunia? tolong jika mereka masih hidup dicopy kan fatwa ini. Jazakumullohu ahsan

  4. Umat Islam menyembah Allah yang Esa, Tuhan Yang Maha Kekal (dan tidak akan mati walaupun hanya 3 hari ).
    Umat Kristen menganggap Yesus sebagai Tuhan.
    Umat Hindu menyembah Siwa, Brahma dan Wisnu.
    Dan umat2 yang lain mempunyai sesembahan sendiri-sendiri..
    Jika doktrin plurarisme itu benar, bukankah itu tidak masuk akal ??
    Menganggap semua agama benar sama saja mengatakan bahwa Yesus,Siwa,Brahma,Wisnu, Budha, Dewi Kwan Im adalah tuhan.
    Dan itu tidak mungkin karena Tuhan itu Esa..!!!

  5. Semoga kita semua dilindungi oleh Allah swt dari fitnah dajjal sejenis JIL ini.Islam kog pake liberal segala.Islam ya islam,taat pada hukum Allah dan rasulnya.Makanya kalau mau mengkaji Islam ya di TimTeng,ini ngaji di chicago,pulang pulang malah kafir.Terkontaminasi oleh model pemikiran atheis.

Tinggalkan komentar